LBH Merasa Sudah Mencabut SK Pemberhentian Sarli
LBH merasa gugatan tersebut tidak semestinya dikabulkan, mengingat permasalahan tersebut sudah lama.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait hasil putusan sidang gugatan yang dilayangkan Sarli Zulhendra, Kadiv Sipol LBH Yogyakarta kepada Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin, pihak LBH merasa gugatan tersebut tidak semestinya dikabulkan, mengingat permasalahan tersebut sudah lama dan pihaknya juga sudah mencabut SK pemberhentian kerja Sarli.
"Secara umum tidak ada sengketa dan SK pemberhentian sudah kami cabut, bahkan kami juga sudah mengirimi surat yang berisi agar Sarli bekerja kembali pada tahun lalu. Sehingga seharusnya gugatan itu tidak dikabulkan hakim ketua," kata Yogi Zul Fadhli, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta selepas sidang di PHI Jogja, Rabu (2/11/2017).
Lanjutnya, pemberhentian Sarli dari LBH bukan dilakukan karena sepihak, namun keputusan tersebut terpaksa diambil karena pihaknya melihat Sarli telah melanggar SOP yang disepakati bersama.
Mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya, ia masih perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan para petinggi LBH Jogja.
"Menanggapi putusan tadi, kami akan konsultasi dulu dengan yang lain. Sarli diberhentikan dari LBH karena dinilai telah melanggar SOP kami," jelasnya.
"Harusnya hakim bukannya mengabulkan gugatan itu, tapi lebih ke tidak menerima gugatan Sarli. Karena kembali lagi kami sudah mencabut SK pemberhentian yang diberikan kepada Sarli," imbuhnya. (*)
YLPA DIY Sebut Perlunya Perhatian pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
![]() |
---|
LBH APIK dan Masyarakat Dorong Pemerintah Segera Realisasikan Perda Bantuan Hukum Inklusi |
![]() |
---|
Tiga Pelaku Penganiayaan EG Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Tersangka Dugaan Korupsi di P4TK Seni Budaya Jadi Tahanan Kota |
![]() |
---|
135 Siswa Baru SMK Negeri 1 Sanden Diajak Sadar Hukum |
![]() |
---|