Camat Gondomanan Sebut Tarif Parkir Sekaten Tidak Berubah

Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) 2017 sendiri akan berlangsung pada 10-30 November 2017.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Camat Gondomanan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menyebut, penentuan dasar tarif parkir saat pelaksanaan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) 2017 belum ditentukan, apakah mengacu pada tarif Titik Khusus Parkir (TKP) atau parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan kewenangan pengelolaan parkir saat Sekaten menjadi ranah Kecamatan sekitar.

Adapun tarif harus mengacu pada aturan atau Perda yang berlaku.

Agus mengatakan, pihaknya masih mengkonsultasikan apakah memakai TKP atau TJU.

Namun ia menegaskan bahwa tarif parkir tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yakni disesuaikan dengan Perdanya.

"Kalau melihat perilaku pengunjung, ini lebih ke TKP ya karena kan pengunjung ke Sekaten tidak mungkin hanya sebentar, memang perlu pengkajian,' ujar Agus pada Kamis (2/11/2017).

Pada sekaten tahun lalu, tarif parkir mengacu pada Perda Kota Yogyakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sesuai Perda, tarif untuk kendaraan bermotor roda dua ditetapkan Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000.

Agus mengakui adanya dinamika di lapangan terkait tarif parkir.

Pasalnya, tempat terbatas dan pengunjung parkir cukup lama.

Terkait juru parkir (jukir) yang nakal, ia akan melakukan pembinaan.

"Kita selalu membina terhadap jukir di lapangan agar tetap menaati aturan," ungkapnya.

Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) 2017 sendiri akan berlangsung pada 10-30 November 2017. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved