Imbauan Diskominfo DIY Jika Registrasi Ulang SIM Gagal

Registrasi SIM prabayar. Masa pendaftaran SIM prabayar masih berlangsung hingga 28 Februari

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Registrasi SIM prabayar sudah bisa dilakukan sejak Selasa (31/10/2017) hingga 28 Februari mendatang.

Dihari pertama pendaftaran, masih banyak masyarakat yang menemui kendala pada saat melakukan pendaftaran SIM prabayar.

Kendala tersebut terjadi karena pada hari itu banyak masyarakat yang mendaftar.

"Ketika mereka berlomba-lomba untuk mendaftar pada server yang sama, jadinya banyak yang gagal. Karena mereka tahunya pendaftaran hanya tanggal 31 Oktober saja." Jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Ir Rony Primanto Hari MT, Rabu (1/11/2017).

Sempat beredar berita hoax dikalangan masyarakat yang mengatakan pendaftaran setelah 31 Oktober, SIM akan di blokir.

Berita hoax tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Ir Rony Primanto Hari MT.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Ir Rony Primanto Hari MT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Ir Rony Primanto Hari MT (Tribun Jogja/Noristera)

Ia mengatakan bahwa masa pendaftaran SIM prabayar masih berlangsung hingga 28 Februari mendatang.

"Sekarang tidak bisa, besok bisa, besoknya lagi masih bisa. Masih sampai Februari kok masih lama." Kata dia.

Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara pribadi, pendaftaran bisa dilakukan di gerai-gerai.

"Masyarakat tidak perlu khawatir kalau tidak bisa mendaftar secara pribadi. Suatu saat kalau sedang jalan-jalan, datang saja ke gerai. Cukup membawa KTP dan KK saja." Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Ir Rony Primanto Hari MT kepada tribunjogja.com. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved