Operator Minta Pelanggan Masukkan Data yang Sebenar-benarnya
Program registrasi ini mulai divalidasi pada 31 Oktober dan diberikan tenggat waktu untuk pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Operator telekomunikasi seluler menyambut baik kebijakan pemerintah soal kewajiban registrasi nomor pelanggan prabayar (registrasi ulang kartu SIM).
Program registrasi ini mulai divalidasi pada 31 Oktober dan diberikan tenggat waktu untuk pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.
Manager Corporate Communication Area Jawa Bali Telkomsel Erwin Kusumawan mengatakan pada prinsipnya, Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar.
"Menurut kami, peraturan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya, Selasa (31/10/2017).
Untuk itu, pihaknya berharap pelanggan pun ikut mendukung peraturan tersebut dengan melakukan registrasi dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya.
“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang,” pintanya dalam pesan yang dikirimkan kepada Tribunjogja.com, Selasa (31/10/2017).
Dari sisi teknis, Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar pada saat mulai diberlakukannya registrasi secara resmi (hari ini, 31 Oktober 2017) pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan.
Telkomsel juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan.
Sebagian besar proses registrasi yang dilakukan pelanggan berhasil dilakukan.
“Untuk mengatasi kegagalan registrasi, kami secara intensif terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, BRTI, ATSI, dan Dukcapil, sehingga diharapkan ke depannya dengan kerjasama semua pihak maka proses registrasi dapat dilakukan dengan baik,” jelasnya.
Serupa disampaikan General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, bahwa XL Axiata menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
Untuk itu, pihaknya menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan ini, dikatakannya sekaligus membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan dengan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan.
"Kami akan mendukung kesuksesan program ini melalui beberapa program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata," ujarnya.
Adapun, total pelanggan XL Axiata per semester I 2017 sebanyak 50,5 juta.
Dari jumlah tersebut yang sudah melakukan registrasi dan tervalidasi identitasnya selama masa percobaan sampai saat ini sekitar 700 ribuan.(tribunjogja.com)