Tak Hanya Kepada WTT, AP I Minta Warga Lain Segera Hengkang
Adapun hasilnya (dikabulkan atau dibatalkan) akan menunggu keputusan dari menteri terkait.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pihak pemrakarsa pembangunan bandara di Temon, PT Angkasa Pura I, membenarkan telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan lahan kepada warga pemohon diskresi penilaian (appraisal) ulang aset terdampak bandara.
Dalam surat yang diterbitkan pada Jumat (27/10/2017) lalu tersebut, AP I mengimbau warga terdampak yang mengajukan diskresi itu untuk segera mengosongkan lahan dan pindah ke luar dari area pembangunan bandara yang saat ini masih ditempati. Mereka diberi waktu hingga 24 November 2017 mendatang.
Project Secretary Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT AP I, Didik Catur mengungkapkan bahwa prroses terkait (permohonan diskresi) akan tetap dilanjutkan dengan berpegang pada data hasil pengukuran dan penghitungan oleh tim pengadaan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, beberapa waktu lalu.
Adapun hasilnya (dikabulkan atau dibatalkan) akan menunggu keputusan dari menteri terkait.
Baca: Permohonan Diskresi Belum Dikabulkan, WTT Sudah Diminta Kosongkan Lahan
"Sambil menunggu keputusannya, warga dapat membongkar dan mengambil tanaman atau (bagian) bangunan dengan pengawasan PT AP I dan pihak kepolisian," jelas Didik, Senin (30/10/2017).
Surat pemberitahuan yang sama menurutnya juga dilayangkan untuk warga terdampak yang asetnya dikonsinyasikan ke pengadilan.
Didik mengungkapkan, hingga saat ini ada 159 warga terdampak yang sudah dilakukan pemutusan hubungan hukum.
Mereka diminta segera mengosongkan tanah, rumah, dan bangunan mulai 24 November 2017 mendatang.
“Masyarakat kami minta mengambil uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Wates dan segera mengosongkan bangunan yang masih ditempati,” imbuh Didik.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres RI No.98/2017 terkait Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (25/10/2017) lalu.
Didik lalu menyebut, NYIA ditargetkan harus beroperasi mulai April 2019.(TRIBUNJOGJA.COM)