Permohonan Diskresi Belum Dikabulkan, WTT Sudah Diminta Kosongkan Lahan
Warga diminta segera pindah dari kawasan lahan proyek bandara mulai 24 November 2017
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Kepastian terkait permohonan diskresi penilaian ulang aset terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) milik kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT) hingga kini belum terang.
Namun begitu, pihak pemrakarsa pembangunan bandara, PT Angkasa Pura I justru sudah meminta warga tersebut segera mengosongkan lahan.
Ketua WTT, Martono mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan dan bangunan yang dilayangkan PT AP pada Jumat (27/1/2017) lalu.
Surat yang sama juga diterima oleh sebagian warga WTT yang sudah melalui tahap penetapan dalam proses konsinyasi di pengadilan serta dilanjut pemutusan hubungan hukum.
"Warga diminta segera pindah dari kawasan lahan proyek bandara mulai 24 November 2017," kata Martono, Senin (30/10/2017).
Namun begitu, surat itu tak lantas membuat warga panik lantaran jangka waktunya masih cukup panjang.
Dengan demikian, kata Martono, ada persiapan yang bisa dilakukan warga sebelum pindah.
Di sisi lain, warga juga berharap ada jaminan bahwa permohonan diskresi bisa dikabulkan dan aset warga dilakukan penilaian ulang oleh appraisal.
Dengan begitu, warga tidak akan menjadi pihak yang dirugikan.
Martono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PT AP I terkait diskresi tersebut.
"Kami hanya menginginkan ada jaminan bahwa appraisal akan dilakukan dan tentu kemudian dibayar," kata Martono.(TRIBUNJOGJA.COM)