Ingat! Lakukan Pendaftaran Kartu SIM Prabayar Nomor Ponsel Mulai Besok, Bila Tidak Ini Sanksinya

Pendaftaran ulang kartu SIM prabayar ponsel akan mulai diberlakukan dan bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.

Editor: Muhammad Fatoni
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Pendaftaran ulang kartu SIM prabayar ponsel akan mulai diberlakukan dan bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.

Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada sanksi yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?

Baca: Pendaftaran Ulang Kartu SIM Prabayar Ponsel - Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Daftar, Begini Caranya

"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017) silam.

"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.

Baca: Jangan Lupa! Mulai Besok Pendaftaran Ulang Kartu SIM Prabayar Ponsel, Begini Caranya

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik baru maupun lama, mesti registrasi NIK dan nomor KK miliknya.

NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.

"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.

Baca: Begini Cara Registrasi Ulang Nomor Prabayar Masing-masing Operator, Sebelum Nanti Kena Blokir

Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru.

Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. (*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved