Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPK Membuat Aplikasi Jaga

Aplikaso Jaga memudahkan masyarakat ikut berpartisipasi menangani masalah pendidikan, kesehatan, desa, perizinan lain-lain.

Tayang:
Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Pengenalan Bentuk Grand Design Pencegahan Korupsi, di Auditorium Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Sabtu (21/10/2017) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menjelaskan, KPK telah membuat platform Jaga.

Platform Jaga merupakan aplikasi android yang memudahkan masyarakat ikut berpartisipasi menangani masalah pendidikan, kesehatan, desa, perizinan lain-lain.

"Kalau kita masuk ada panduan dana desa, mengenai penganggaran, perencanaan pengadaan barang, pelaporan dan pembinaan pengawasan," jelasnya pada Tribunjogja.com, Jumat (27/10/2017).

"Jaga membuat platform banyak ada aplikasi seperti jaga desa, jaga sekolah, rumah sakit dan puskesmas, dan juga jaga perijinan," sambungnya.

Agus menyoroti terkait perijinan, menurutnya perijinan ini penting karena akan berdampak pada Indeks Presepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"IPK dilhat dari persepsi bisnisman yang beroperasi di Kndonesia. Bagaimana mereka melihat sistem perijinan dan penegakan hukum," cetusnya.

Sementara terkait pengawasan Dana Desa, menurutnya harus ada sinergitas antara tiga kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved