Perangkat Desa di Klaten Minta Standarisasi Gaji
Setidaknya standar gaji yang diberikan setara dengan PNS golongan II atau sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM – Ratusan perangkat desa yang tergabung di Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Klaten berangkat menuju Jakarta, Senin (23/10/2017).
Dalam aksi perangkat desa yang akan digelar di depan Istana Merdeka, Selasa (24/10/2017) ini, PPDI akan memperjuangkan nasib perangkat desa, terutama dalam hal penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Meski sudah ada penghasilan tetap (Siltap) yang diberikan kepada perangkat desa, namun hal tersebut dinilai kurang seimbang dibandingkan tugas perangkat desa.
Ketua 1 PPDI Kabupaten Klaten, Budi Wibowo mengatakan, siltap yang diberikan oleh pemerintah desa satu dengan lainnya berbeda jumlahnya.
“Bahkan bila jumlah perangkat desa yang ada cukup banyak, siltap yang diberikan menjadi lebih sedikit dibandingkan desa lainnya,” katanya pada Tribunjogja.com, Senin (23/10/2017).
Ia mencontohkan Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes yang memiliki jumlah perangkat desa hingga 23 orang.
Dengan jumlah perangkat desa yang cukup banyak ini, pemerintah desa setempat hanya bisa memberikan siltap sebesar Rp 1,3 juta per bulan.
“Padahal di desa lain siltap yang diterima sampai Rp 1,8 juta. Kalau jumlah perangkat desanya sedikit bahkan bisa lebih,” ungkapnya.
Diakuinya besaran siltap merupakan kewenangan pemerintah desa untuk menentukan.
Kendati demikian, semestinya Pemerintah Pusat menetapkan standar siltap yang diberikan sehingga tidak terjadi ketimpangan antar desa dan antar daerah.
Terkait besaran gaji yang diterima perangkat desa, Budi yang juga menjabat sebagai Kadus II Desa Tanjungan, Kecamatan Wedi itu mengatakan setidaknya standar gaji yang diberikan setara dengan PNS golongan II atau sekitar Rp2,5 juta per bulan.
“Tapi itu sebatas usulan, namun yang jelas kami minta adanya standar agar tidak ada ketimpangan antar perangkat desa,” paparnya. (*)
