Angkasa Pura Berharap Tak Ada Lagi Penolakan terhadap Bandara Kulonprogo
Lahan untuk pembangunan bandara sudah berketetapan hukum seiring terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I berharap tidak ada lagi suara penolakan warga atas proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Perusahaan itu menargetkan Oktober ini keseluruhan proses pengadaan lahan bisa dirampungkan karena pekerjaan pembangunan konstruksi sudah harus digeber kencang.
Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, lahan untuk pembangunan bandara sudah incracht (berketetapan hukum) seiring terbitnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara.
Seharusnya, semua pihak bisa memahaminya dan tidak ada lagi upaya menolak bandara.
"Kita harap mereka menerima dan mau mengambil uangnya (dana kompensasi ganti rugi pembebasan lahan)," jelas Sujiastono, Rabu (11/10/2017).
Dia mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan bandara ini dikawal Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) pusat maupun daerah yang digawangi Kejaksaan Agung dan jajarannya.
Pengawalan itu untuk memastikan keseluruhan proses pembangunan berjalan sesuai tatanan hukum berlaku semestinya.
Termasuk juga untuk urusan pengadaan lahan.
Sujiastono berharap proses pengadaan tanah tersebut berakhir dengan baik tanpa merugikan pihak tertentu yang terkait di dalamnya.
Namun begitu, pihaknya tetap menegaskan bahwa bidang lahan bersengketa, baik karena sengketa ahli waris maupun terkait penolakan warga pemiliknya, diselesaikan dengan proses konsinyasi.
AP I menilai proses konsinyasi secara umum tidak bermasalah dan berusaha melakukan percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan konsinyasinya secara keseluruhan.
"Bagi warga yang bidang tanahnya sudah dikonsinyasi namun belum mengambil dana kompensasi, kami akan tetap melakukan tindakan pengosongan lahan nantinya," kata Sujiastono.(*)