155 Warga Kota Magelang Masuk Daftar Penerima Bantuan RTLH

Nantinya setiap warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan RLTH akan menerima masing-masing Rp 10 juta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perkim) mulai menyiapkan teknis penyaluran bantuan kepada 155 calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan, Dinas Perkim Kota Magelang, Kun Arsanti Dewi mengatakan bahwa penyaluran bantuan harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Harus dipastikan, dana bantuan tersebut sampai ke warga yang membutuhkan. Tepat sasaran," katanya, Jumat (5/10/2017).

Nantinya, tutur Arsanti, setiap warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan RLTH, akan menerima masing-masing Rp 10 juta, dimana anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, atau dalam hal ini Kementerian PUPR.

Ia menjelaskan, bantuan akan disalurkan secara bertahap, sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Tahap pertama, yakni sebesar 50 persen dicairkan.

Namun, pencairan tidak dalam bentuk tunai, tetapi langsung berwujud material, yang dibutuhkan oleh warga penerima RTLH.

"Untuk menghindari penyelewengan dana dari peruntukannya. Karena itu, bantuan diwujudkan dalam bentuk material, sesuai yang dibutuhkan penerima," ungkapnya.

Arsanti menambahkan, untuk mendapat dana alokasi dari pemerintah pusat, pihaknya mempunyai database hasil warga Kota Magelang yang membutuhkan bantuan RTLH, hasil survey tahun 2015.

Data itu, kemudian dikirimkan ke Kementerian PUPR, guna memperoleh DAK untuk Kota Magelang setiap tahunnya.

Lanjutnya, dalam anggaran perubahan tahun 2017 ini, Dinas Perkim akan melakukan survey kembali secara bertahap, untuk pembaharuan database dan diharapkan semua pihak dapat mendukung dan bekerjasama dalam proses tersebut.

"Proses seleksi penerima bantuan RTLH ini pun ketat. Setiap warga yang pernah menerima bantuan RTLH, tidak bisa menerima bantuan yang sama lagi di tahun berikutnya. Ini juga untuk pemerataan manfaat," tandasnya.

Oleh sebab itu, Arsanti berharap, bantuan yang diterima warga,bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, namun secara benar, sesuai peruntukkannya.

Yakni, untuk meningkatkan kualitas rumah sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni bagi penghuninya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved