Belasan Terapis Panti Pijat Kaget Didatangi Tim Elang

Sudah jelas diketahui bahwa mereka dilarang mempekerjakan pegawai di bawah umur.

Editor: Mona Kriesdinar
NET
Ilustrasi penggerebekan panti pijat 

TRIBUNJOGJA.com, SEMARANG - Belasan karyawati panti pijat terkejut ketika disambangi tim Elang Polrestabes Semarang, Rabu (3/10/2017) dini hari.

Lokasi panti itu berada di Jalan Jenderal Sudirman.

Tim khusus kepolisian yang bertugas malam hari ini ternyata menggelar pemeriksaan identitas.

Dari 18 terapis, tiga orang di antaranya kedapatan berumur kurang dari 18 tahun.

"Tiga perempuan itu warga Jawa Barat. Dua dari Purwakarta, satu dari Bandung," ujar kepala tim Elang, AKP Nengah Suamba, kepada Tribunjateng.com, Rabu sore.

Tiga karyawati ini segera dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk pengembangan.

Nengah berujar, kepolisian langsung melakukan pembinaan kepada pengelola panti pijat.

Sebagai informasi, panti itu beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Sejumlah terapis tinggal di mes yang juga berlokasi di tempat yang sama dengan panti ini.

"Kami tak ingin mereka mempekerjakan lagi karyawati di bawah umur. Ada banyak aturan yang dilanggar kalau demikian," tandasnya.

Dia menegaskan kebijakan ini berlaku sama kepada seluruh pengelola tempat hiburan di Semarang.

Sudah jelas diketahui bahwa mereka dilarang mempekerjakan pegawai di bawah umur.

"Silakan laporkan kepada polisi kalau warga tahu ada tempat hiburan yang mempekerjakan anak-anak atau masih di bawah umur," jelas AKP Nengah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved