Lokalisasi Geger, Dua LC Karaoke Duel Berakhir dengan Tusukan di Dada Menembus Paru!
Wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke (PK) itu mengaku menyesal karena telah menusuk rekannya
TRIBUNJOGJA.COM, KENDAL - Tak terima ditegur teman kosnya, Heni Wahyuningsih (19) tega menusuk rekan sesama pemandu karaoke di bagian dada hingga tembus paru-paru. Peristiwa itu terjadi di lokalisasi Gambilangu (GBL) di Dukuh Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Sontak peristiwa itu bikin geger penghuni dan pengunjung kawasan prostitusi Gambilangu (GBL), Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak lama kemudian Heni pun digelandang ke Polsek Kaliwungu. Dia pun menahan tangis. Wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke (PK) itu mengaku menyesal karena telah menusuk rekannya. Korban bernama Suryani (35) alias Tya yang juga seorang PK.
Heni asal Jepara itu mengaku, saat kejadian masih dalam pengaruh minuman keras.
Dia katakan, saat pulang ada seorang tamu yakni Eko (29) yang ingin bertemu dengan Ria adik korban yaitu Suryani (35) alias Tya yang tinggalnya satu kos dengan pelaku.
Sampai depan kos, Tya mengatakan bahwa Eko adalah pacar baru Heni.
"Saya sebenarnya tidak ada masalah sama Tya tapi dia ngatain maksa. Wah gemblek'ane anyar gitu terus," ujarnya, Rabu (4/10/2017).
Baca: LC Karaoke Kena Peluru Nyasar Oknum Polisi Mabuk yang Kesal Tak Dapat LC
Wanita berusia 19 tahun ini kemudian ganti baju dan membawa gunting lalu keluar mendatangi korban.
Heni mengaku saat itu Tya yang mulai. Tya menarik rambut dan tubuh Heni hingga memar lututnya. Geram, Heni hunjamkan gunting ke dada bagian tengah Tya hingga tembus sampai paru-parunya.
Tak pelak korban, langsung dilarikan di RSUD Soewondo Kendal.
Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugroho Indaryanto menjelaskan bahwa saat itu pelaku pulang ke kos dalam keadaan mabuk bersama temannya. Sampai di kos dia ditegur Tya membawa pacar baru.
"Pelaku takut kalau pacarnya tahu. Maka dia masuk ke kamar mengambil gunting," kata Kapolsek.
Pelaku dijerat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
(Tribun Jateng, Dini Suciatiningrum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/lc-karaoke-duel_1_20171004_162159.jpg)