Empat Orang ini Ditangkap Karena Kepemilikan Tembakau Gorilla
Polisi mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip tembakau gorilla dan 1 buah cepuk warna hitam berisi tembakau campuran.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar tembakau gorilla baru-baru ini.
Selain itu, diamankan pula dua orang yang terindikasi sebagai pemakai tembakau tersebut.
Penangkapan keempat pelaku pun dilakukan di tempat berbeda.
Adapun keempat orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing bernama DY (42), warga Gondokusuman, PB (28), DA (23), dan DI (31) yang merupakan warga Godean.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, ditangkapnya keempat pelaku tersebut berawal dari penangkapan DY oleh pihaknya.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap DY pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip tembakau gorilla, 1 buah cepuk warna hitam berisi tembakau campuran, 1 paper, dan satu unit handphone.
"DY ditangkap di daerah Gondokusuman, barang bukti yang disita dari DY ada 6 bungkus plastik berisi tembakau gorilla dan ada kode huruf A sampai F di setiap bungkusnya. Berat tiap plastik berbeda-beda, ada juga sebuah cepuk yang isinya tembakau rokok kretek sudah dicampur tembakau gorilla," ucapnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, DY mengakui mendapatkan barang tersebut dari PB yang tinggal di daerah Godean.
Setelah mendapat keterangan tersebut, pihaknya lantas melakukan penangkapan terhadap PB.
Tidak hanya PB, saat itu pihaknya juga mengamankan DA dan DI yang tengah berada di tempat yang sama dengan PB.
"Setelah dapat keterangan dari DY, di hari yang sama kami langsung memburu PB. Saat penangkapan PB di Godean, kami juga mengamankan dua orang lainnya di tempat yang sama. Setelah digeledah, kedua orang itu ternyata masing-masing membawa 1 puntung tembakau gorilla," jelasnya.
Ia menambahkan, dari tangan PB pihaknya berhasil menyita 4 bungkus plastik tembakau gorilla yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.
Ada pula 1 buah paper dan uang sejumlah Rp 500 ribu yang disita pihaknya dari PB.
Pihaknya menduga DY dan PB merupakan pengedar tembakau gorilla, sedangkan DA dan DI hanyalah pemakai.
Walau begitu, keempatnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena jelas-jelas melanggar hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tembakau-gorilla_20171004_142750.jpg)