Hadapi Pemilu 2019, KPU Kulonprogo Tata Ulang Dapil

Namun begitu, KPU memastikan tidak akan terjadi perbahan komposisi daerah pemilihan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
internet
KPU 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Daerah pemilihan (dapil) di Kulonprogo akan ditata Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Namun begitu, KPU memastikan tidak akan terjadi perbahan komposisi daerah pemilihan.

Penataan kemungkinan justru akan menitikberatkan pada perubahan alokasi kursi di setiap dapil dengan mempertimbangkan dinamika kehidupan masyarakat.

"Komposisi dapil tidak berubah. Perubahan kemungkinan terjadi pada alokasi kursi di tiap dapil meski belum kami putuskan," kata Anggota Divisi Perencanaan, Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi, KPU Kulonprogo, Marwanto, Jumat (29/9/2017).

Di Kulonprogo saat ini terdapat lima dapil.

Baca: KPU Kota Hemat Hingga Rp 4,6 Miliar

Berdasar pemetaan untuk Pemilu 2014, Dapil 1 meliputi Kecamatan Temon, Wates, dan Panjatan memiliki 11 kursi.

Dapil 2 (Pengasih dan Kokap) dengan 8 kursi, Dapil 3 (Girimulyo, Kaliawang, dan Samigaluh) dengan 8 kursi.

Sedangkan Dapil 4 (Sentolo dan Nanggulan) 7 kursi dan Dapil 5 (Galur dan Lendah) dengan 6 kursi.

Pada 2009, Dapil 1 terdapat 10 kursi dan Dapil 5 ada 7 kursi.

Seiring pertumbuhan penduduk di Wates, Temon, dan Panjatan cukup tinggi melebihi Galur dan Lendah sehingga kemudian jumlah kursinya disesuaikan pada 2014.

Namun begitu, pada 2017 ini pertumbuhan penduduk di Galur dan Lendah juga cukup tinggi sehingga KPU Kulonprogo mempertimbangkan untuk kembali melakukan penyesuaian jumlah kursinya.

"Sebelum jadi kebijakan dan disosialisasikan ke partai politik, kami akan melakukan pembahasan dan pemantapan terlebih dulu," kata Marwanto.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved