Areal Pemakaman Terdampak Bandara Perlu Segera Dipindahkan

Lokasi baru untuk pemindahan pemakaman sebetulnya sudah tersedia dan pihak pemrakarsa pembangunan bandara sudah memberikan ganti rugi.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sebanyak 20 titik tempat pemakaman umum (TPU) di Temon turut terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dan perlu segera direlokasi. 

TPU tersebut berada di lima desa terdampak.

Yakni, lima titik TPU di Desa Glagah, empat titik di Kebonrejo, dua titik di Jangkaran, satu titik di Sindutan, dan delapan titik di Palihan.

Pemakaman tersebut masih digunakan masyarakat secara aktif untuk mengebumikan keluarga atau kerabatnya yang meninggal dunia. 

Namun begitu, hingga saat ini belum ada kejelasan atas proses pemindahan pemakaman tersebut.

Lokasi baru untuk pemindahan pemakaman tersebut sebetulnya sudah tersedia dan pihak pemrakarsa pembangunan bandara sudah memberikan ganti rugi untuk pemindahan makam kepada desa.

Hanya saja, ada kajian yang perlu dilakukan menyangkut sistem pemindahannya.

"Kajian terhadap mekanisme pemindahannya dibutuhkan agar keseluruhan isi makam bisa dipindahnya. Termasuk makam yang tidak terusur atapun yang bernisan tanpa nama," kata Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kulonprogo, Heriyanto, Jumat (29/9/2017).

Koordinasi dengan sejumlah pihak menurutnya juga perlu dilakukan, terutama dengan para ahli waris.

Selain itu juga perlu dilakukan pekerjaan pengurukan tanah, penyiapan lubang kubur di lokasi baru, sekaligus menentukan siapa yang akan mengerjakan pemindahan. 

"Opsi paling memungkinkan, pemindahan dilakukan kelompok masyarakat (pokmas) yang anggotanya juga ahli waris makam tersebut," kata Heriyanto.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved