Polisi Belum Temukan Peredaran Pil PCC di Kulonprogo
Pada hari ini, pihaknya juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kulonprogo secara acak.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Peredaran pil Trihexyphenidyl atau jamak dikenal sebagai pil Yarindo ataupun pil sapi kian marak dan meresahkan masyarakat.
Demikian juga peredaran pil PCC (paracetamol caffein carisoprodol) yang muncul belakangan ini.
Keduanya merupakan jenis obat keras yang hanya bisa ditebus dengan resep dokter secara terbatas.
Peredarannya secara bebas dan disalahgunakan pihak tertentu mengindikasikan ada tindakan ilegal yang terjadi dalam mata rantai distribusinya.
Apotek, sebagai pusat penjualan farmasi, tak pelak jadi perhatian atas fenomena tersebut.
"Namun sejauh ini kami belum menemukan adanya keterlibatan apotek dalam peredaran obat keras secara ilegal tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo, AKP Ika Shanti Prihandini, Rabu (27/9/2017).
Terkait maraknya peredaran ilegal pil Yarindo, menurutnya para pelaku kebanyakan barang secara ilegal dari luar daerah.
Adapun penjualan pil tersebut di apotek harus disertai resep dokter karena termasuk obat daftar G atau obat keras yang penggunaannya harus sepengawasan medis.
Pihak apotek juga diwajibkan memiliki izin khusus dalam menjual obat tersebut.
"Untuk PCC, izin peredarannya memang sudah dicabut pemerintah dan apotek tidak boleh lagi menjualnya. Di Kulonprogo belum kami temukan adanya peredaran pil PCC," kata dia.
Pada hari ini, pihaknya juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kulonprogo secara acak.
Kegiatan ini dilakukan secara gabungan dengan tim dari Dinas Kesehatan, Badan POM, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tujuan inspeksi itu menurutnya untuk memantau ketertiban administrasi dan segala perizinan operasional maupun edar obat dari apotek bersangkutan.
Hal ini juga untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang secara ilegal.(*)