Antisipasi Obat Ilegal, Polres Klaten Geledah Stok Obat di Beberapa Apotek
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendeteksi ada tidaknya obat-obatan terlarang yang bebas dijual di apotek maupun toko obat.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM – Petugas gabungan dari Satuan Narkoba dan Sie Dokkes Polres Klaten melakukan penggeledahan stok obat saat menggelar razia apotek dan toko obat.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendeteksi ada tidaknya obat-obatan terlarang yang bebas dijual di apotek maupun toko obat.
Kasat Narkoba, AKP Munawar mengatakan razia menyasar tiga lokasi penjualan obat, yaitu apotek di Jalan Mayor Kusmanto dan Jalan Veteran serta satu toko obat di Jalan Pemuda.
Di masing-masing lokasi penjualan obat tersebut, petugas melakukan penggeledahan stok untuk melihat stok obat dan dijual.
“Ya kita lakukan penggeledahan, jadi yang dilihat bukan hanya obat dipajang di etalase tapi juga stok yang ada di gudang. Dari situ dapat diketahui obat apa saja yang dijual,” katanya pada Rabu (27/9/2017).
Menurutnya selain melakukan penggeledahan pihaknya juga menggali informasi kepada pemilik atau pengelola toko obat dan apotek terkait asal-usul obat yang dijualnya.
Hal tersebut penting untuk melacak peredaran obat dan memastikan obat yang dijual berstatus legal.
“Ini bentuk antisipasi peredaran obat-obat terlarang yang masuk ke apotek dan berpotensi dijual secara bebas melalui apotek dan toko obat,” ungkapnya.
Secara umum, razia ini digelar untuk mencegah peredaran obat terlarang seperti pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) yang sedang ramai dibicarakan saat ini. (*)