Sepanjang 2017, Tercatat Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gunungkidul memang cukup memprihatinkan.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gunungkidul memang cukup memprihatinkan.
Selain satu kasus yang diungkap pada September 2017 ini, polisi juga mengungkap satu kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juli 2017.
Pada Juli 2017 lalu, polisi meringkus YY(18) pelaku pencabulan hingga menyebabkan kehamilan kepada sebut saja Mawar, salah seorang gadis berusia 17 tahun, warga kecamatan Ngawen, Gunungkidul.
Sementara pada September 2017 ini, satu kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi.
AK (22), warga Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul dibekuk polisi setelah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun hingga hamil beberapa bulan.
Baca: Inilah Deretan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah DIY Selama Tiga Tahun Terakhir
"Korban merupakan anak di bawah umur," ujar Kanit UPPA Satreskrim. Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco, Rabu (20/9/2017).
Menindaklanjuti banyaknya kasus tersebut, pihak kepolisian pun meminta kepada para orangtua untuk dapat mengawasi pergaulan anaknya, sehingga terhindar dari perilaku menyimpang seperti narkoba hingga seks bebas.(TRIBUNJOGJA.COM)
Selain itu sosialisasi pun dilakukan di sekolah-sekolah, terkait bahaya narkoba dan pergaulan bebas, sehingga dapat dicegah sedari dini. "Kami menghimbau agar orang tua mengawasi pergaulan anaknya terutama yang masih dibawah umur," ujar Ngadino, Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul.(rfk)