Pengecekan Rupbasan Sebagai Acuan Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan
Pengecekan tersebut dilakukan, terkait adanya penyusunan Perpres, dan pembuatan regulasi baru yang mengatur penyimpanan, dan pengawasan barang sitaan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan barang rampasan dan sitaan yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta, mendapat pengecekan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pengecekan tersebut dilakukan, terkait adanya penyusunan Perpres, dan pembuatan regulasi baru yang mengatur penyimpanan, dan pengawasan barang sitaan, Rabu (20/9/2017).
Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan (PP) Kemenkumham mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan ke Rupbasan guna melihat tata kelola benda sitaan/rampasan yang ada di tempat tersebut.
"Pengecekan ini dilakukan dalam rangka melihat kondisi barang rampasan/sitaan di sini, karena salah satu fungsi Dirjen PP itu kan menyimpan barang sitaan dan rampasan negara," katanya usai melakukan pengecekan barang di Rupbasan.
Lanjutnya, dengan dilakukannya pengecekan tersebut akan dijadikan salah satu acuan pihaknya untuk melakukan revisi Undang-undang pemasyarakatan, khususnya mengenai pengelolaan barang sitaan dari putusan pengadilan.
"Pengecekan ini juga dalam rangka mempersiapkan regulasi baru, terkait bagaimana pengelolaan barang sitaan/rampasan. Karena sudah menjadi tugas saya untuk menyiapkan revisi undang-undang pemasyarakatan," jelasnya.
Dijelaskannya, dengan dilakukan revisi UU pemasyarakatan mengenai pengelolaan barang sitaan akan meringankan beban biaya negara terkait pemeliharaan barang tersebut.
Menurutnya, saat ini negara terkesan membiayai suatu hal yang seharusnya tidak layak dibiayai.
"Kita prihatin dengan kondisi dan situasi penegakan hukum kita, dimana semestinya efisien dan tidak memebebani negara. Sekarang ini negara membiayai hal-hal yang semestinya tidak perlu dibiayai, seperti barang sitaan yang seharusnya sudah tidak berada di sini, tapi kok masih di sini, kan terkesan menumpuk. Ditambah lagi kita yang merawatnya," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk itu dengan melakukan pengecekan tersebut, pihaknya akan mengatur kembali tata kelola Rupbasan dengan revisi UU tersebut.
"Tata kelola yang sekarang akan kita benahi, nanti berdasarkan data lapangan yang diperoleh baru akan kita revisi, terutama beberapa ketentuan terkait dengan Rupbasan," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
