Simak, 6 Syarat dan Kriteria Unik Bagi Pelamar CPNS 2017, Apa Saja?

Sebanyak 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Editor: Muhammad Fatoni
net
cpns kemenkeu 7 

TRIBUNJOGJA.COM - Untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak mudah. Ada 6 kriteria unik untuk CPNS di sejumlah kementerian. Apa saja?

Sebanyak 60 kementerian atau lembaga dan 1 pemerintah provinsi membuka 17.928 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.

Hal itu disambut antusias oleh masyarakat. Hingga Jumat pekan lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah ada 373.178 orang yang mendaftar.

Namun di tengah gegap gempita itu, terselip beberapa syarat-syarat unik dalam pendaftaran CPNS yang di keluarkan oleh sejumlah instansi pemerintahan. Apa saja? berikut daftarnya:

1. Pawang Anjing

Setiap profesi khusus membutuhkan keahlian yang khusus pula.

Barangkali itu yang dipegang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Lembaga yang membuka lowongan 275 formasi CPNS ini membuat sejumlah syarat.

Salah satu yang unik adalah peserta CPNS harus memiliki sertifikat pawang anjing.

Syarat ini dikhususkan untuk formasi pelatih dan pawang anjing pelacak khusus narkotika.

Saking pentingnya, BNN memutuskan untuk memprioritaskan pelamar yang sudah berpengalaman sebagai pawang anjing.

2. Bukan Perokok dan Lihai Berenang

Saat pertama membaca syarat ini, pasti yang terbayang adalah profesi yang berkaitan dengan kesehatan dan perairan.

Tak salah, sebab syarat ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kementerian yang membuka 1.000 formasi lowongan itu membuat 22 syarat pendaftaran CPNS.

Salah satu syaratnya yaitu para pelamar bukanlah seorang perokok.

Selain itu, untuk untuk CPNS yang akan ditempatkan di kantor kesehatan pelabuhan, Kemenkes akan mengutamakan laki-laki yang siap bekerja 24 jam serta memiliki kemampuan berenang.

3. Bukan Istri Kedua

 Syarat pendaftaran CPNS yang satu ini bukanlah guyonan. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencantumkan syarat demikian dalam penerimaan CPNS 2017.

Lembaga yang membuka 53 formasi CPNS itu membuat 13 syarat umum.

Syarat ke-12 bertuliskan bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya.

Entah apa alasan di balik syarat tersebut sebab PPATK tak memberikan penjelasan tentang hal itu di dalam surat pengumuman penerimaan CPNS-nya.

4. Berat Badan Ideal

Bila kementerian atau lembaga biasa mensyaratkan tinggi minimal, maka hal itu tak cukup bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian yang membuka 400 formasi CPNS ini mensyaratkan berat badan ideal untuk para pelamarnya.

Acuan berat badan ideal yang digunakan mengacu kepada body mass index (BMI).

Artinya, tak boleh terlalu gendut.

5. Maksimal Punya 2 Anak

Bila PPATK mencantumkan syarat wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua, maka Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mensyaratkan dua anak.

Lembaga yang membuka 157 formasi itu membuat 14 syarat pendaftaran CPNS.

Syarat yang paling unik yaitu bagi yang sudah menikah diutamakan memiliki dua anak maksimal 2 orang.

BKKBN menyampaikan bahwa syarat itu sesuai dengan program yang diusung oleh lembaganya yaitu program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

6. Sarjana Cumlaude, Diutamakan

Ada syarat unik yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dalam merekrut calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2017.

Sekretaris Kementerian Kesehatan yang juga Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2017, Untung Suseno Sutarjo mengatakan untuk dapat melamar CPNS di lingkungan Kemenkes ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Selain persyaratan umum menyangkut umur dan status, pelamar juga disyaratkan tidak merokok, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak mengajukan pindah selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan," kata Untung, dikutip Kompas.com dari laman setkab.go.id, Selasa (12/9/2017).

Tahun ini, Kemenkes membuka lowongan 1.000 CPNS yang akan ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Formasi itu akan dialokasikan sebanyak 880 untuk pelamar umum, 106 untuk lulusan terbaik alias cumlaude, 4 penyandang disabilitas, dan 10 putra putri Papua dan Papua Barat.

"Sebagian besar yang direkrut adalah berlatar pendidikan dokter (umum maupun spesialis), apoteker, farmasi, S2 Biologi, S2 Biokimia, S2 Antropologi, S2 Kebidanan, S2 Keperawatan, dan lain-lain," kata Untung.

 Adapun jabatan yang disediakan seperti apoteker ahli pertama, asisten apoteker terampil, dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, entomoloh kesehata ahli pertama, fisioterapis ahli pertama, fisioterapis terampil, nutrisionis terampil, perekam medis terampil, dan lain-lain.

Rincian alokasi formasi penempatan di UPT Kemenkes dapat dilihat di laman http:// cpns.kemkes.go.id.

Sedangkan bagi pelamar yang ingin mendaftar secara online, dapat dilakukan dengan mengisi kelengkapan data di http://sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran sudah dimulai sejak 11 September hingga 25 September 2017.

Setelah berhasil mendaftar, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id), dan langsung melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12-26 September 2017.

"Pelamar hanya dapat memilih 1 formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, tidak dapat mengubah pilihan yang sudah dipilih saat pendaftaran, dan pelamar dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili pelamar," kata Untung. (Kompas.com/ Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved