Vonis Srti Hartini Akan Diputus 20 September Mendatang
Dijadwalkan pada 20 September mendatang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akan membacakan vonis.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pekan ini sidang untuk kasus dugaan suap yang membelit Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini akan memasuki babak akhir.
Dijadwalkan pada 20 September mendatang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menangani kasus ini akan membacakan vonis.
Sri Hartini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Desember 2016.
Ia terbukti menerima suap dari Suramlan, mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten untuk promosi kenaikan jabatan.
Setelah menjalani proses penyidikan yang lama, sidang perdana kasus yang menjerat Sri Hartini digelar pada 22 Mei 2017.
Oleh jaksa penuntut umum, Hartini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. (*)
