Terkait Penutupan Perlintasan KA Lempuyangan, Dewan Konsultasi langsung ke Kemenhub

Kebijakan pemerintah pusat yang ingin menutup seluruh perlintasan kereta api sebidang perlu pengkajian terlebih dahulu.

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Bramasto Adhy
Sejumlah pengendara menghentikan laju kendaraannya ketika sebuah kereta api melintas di perlintasan rel kereta api Lempuyangan, Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta akan berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan terkait penutupan perlintasan kereta api sebidang di bawah fly over Lempuyangan.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan, pada Selasa mendatang DPRD bersama eksekutif, Pemkot Yogyakarta, akan mendatangi langsung Kemenhub untuk kepastian penutupan perlintasan tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat yang ingin menutup seluruh perlintasan kereta api sebidang perlu pengkajian terlebih dahulu.

"Kalau mau ditutup harus ada solusinya dulu, misalnya apakah akan menambah jembatan layang. Kalau iya seperti itu kita mengusulkan pakai APBN, karenanya nanti konsultasi juga akan bersama pihak eksekutif, yakni Dishub dan PUP," ujar Suwarto pada Jumat (15/9/2017).

Ia mengatakan, Dewan sebenarnya keberatan bila perlintasan tersebut ditutup.

Pasalnya hal itu akan berdampak signifikan pada lalu lintas dan lainnya yang terkait.

Baca: Bikin Senam Jantung! Sejumlah Pelajar yang Berkendara Berhenti di Perlintasan Kereta Api

"Tidak ditutup saja sudah macet apalagi kalau perlintasan ditutup. Ada risiko kemacetan yang tinggi dan sisi keamanan dari pengguna jalan," ungkapnya.

Ia menilai pemerintah pusat membuat kebijakan tidak melihat kondisi di daerah.

Kebijakan penutupan perlintasan sebidang tersebut dinilai tidak melihat kearifan lokalnya.

Diharapkan, pemerintah pusat harus melakukan kajian di Lempuyangan sebelum menyuruh Pemkot Yogyakarta untuk menutupnya akhir tahun ini.

Suwarto menambahkan, rencana penutupan yang hendak dilakukan oleh Kemenhub mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Namun dalam PP tersebut juga dituangkan jika penutupan perlintasan kereta api sebidang harus mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat.

"Makanya kalau nanti ditutup terus aksesibilitas masyarakat terganggu, berarti kan bukan solusi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved