PT KAI Tunggu Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Penutupan Perlintasan Lempuyangan

Secara undang-undang perlintasan sebidang dibawah fly over harus ditutup dengan alasan utama adalah keselamatan dan kelancaran transportasi keretapian

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Bramasto Adhy
Sejumlah pengendara menghentikan laju kendaraannya ketika sebuah kereta api melintas di perlintasan rel kereta api Lempuyangan, Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta masih akan menunggu Kementerian Perhubungan terkait penutupan perlintasan kereta api sebidang di bawah fly over Lempuyangan.

"Nanti dari pihak Direktur Keselamatan Pekeretaapian Kemenhub masih akan rapat terlebih dahulu dengan Wali Kota Yogyakarta," sebut Deputi Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Ida Hidayat pada Jumat (15/9/2017).

Ia mengatakan, kebijakan penutupan tetap akan dilaksanakan.

Dalam waktu dekat sesuai jadwal perecanaan, maka yang akan ditutup pertama adalah perlintasan di Sentolo Kulonprogo pada akhir Oktober mendatang, lalu perlintasan fly over Janti, dan terakhir di Lempuyangan.

Ia menegaskan bahwa secara undang-undang perlintasan sebidang dibawah fly over harus ditutup dengan alasan utama adalah keselamatan dan kelancaran transportasi keretapian.

Namun yang akan menutup bukan dari PT KAI melainkan Pemda setempat sesuai instruksi dalam P nomor 6 tahun 2017.

Baca: Bikin Senam Jantung! Sejumlah Pelajar yang Berkendara Berhenti di Perlintasan Kereta Api

"Kalau dari KAI kami hanya bantu sosialsasi dan proses penutupan yang dilakukan oleh Pemda. Misalnya kita sediakan rel bekas, tenata atau keperluan lainnya," ungkap Ida.

Ida optimis seluruh perlintasan sebidang di DIY bisa ditutup sesuai target yang ditetapkan oleh Kemenhub.

PT KAI Daop 6 akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemerintah daerah, Dishub, dan kepolisian untuk menemukan solusi atau jalan alternatif bila perlintasan telah ditutup.

"Kami akan bekerjasama agar bagaimana melakukan sesuatu tapi tidak menimbulkan masalah baru. Kalau bisa ditutup, langsung ditutup, kalau tidak bisa, kita carikan jalan kemana, APIIL-nya kemana, itu harus optimis bisa," ungkapnya.

Pengurangan perlintasan sebidang dilakukan bertahap dengan target di tahun 2022 menutup pada jalan nasional, tahun 2027 di jalan provinsi, dan hingga tahun 2032 untuk seluruh perlintasan di jalan Kabupaten-Kota.

Sementara di tahun 2018, perlintasan dibawah jalan layang akan ditutup seluruhnya. Kemenhub sendiri telah menutup beberapa perlintasan sebidang di DKI Jakarta dan Jawa Tengah. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved