Tere Liye Putuskan Kontrak dengan Dua Penerbit Raksasa, Alasannya Mengejutkan

Tere Liye menganggap pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Gaya Lufityanti
internet
Novelis Indonesia, Tere Liye 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar mengejutkan datang dari penulis novel Tere Liye yang mengambil langkah besar yang bakal mempengaruhi karirnya.

Melalui fanpage-nya, Tere Liye menyampaikan curhatannya yang mengumumkan memutuskan kontrak dengan dua penerbit raksasa di Indonesia, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika.

Seperti diketahui, Gramedia Pustaka Utama merupakan penerbit yang mendorong eksuksesan Novel ‘Daun yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin’, ‘Ayahku (bukan) Pembohong’, ‘Negeri Para Bedebah’ hingga ‘Kau, Aku dan Sepucuk Angkau Merah’.

Penerbit Republika sendiri sempat menerbitkan karya ‘Hafalan Shalat Delisa’, ‘Pukat’, dan ‘Burlian’.

Dari postingan yang diunggahnya Selasa (5/9/2017) lalu, Tere Liye mengungkapkan kekecewaan di balik keputusan besarnya tersebut.

Rupanya, novelis kelahiran 21 Mei 1979 ini menganggap pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya.

Seperti yang dikutip dari Kontan, Tere Liye bahkan memberikan ilustrasi perhitungan pajak sejumlah profesi yang ada, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pengusaha.

Ia pun membandingkannya dengan pajak yang harus dikeluarkan oleh profesi penulis.

"Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Dan 500-1 milyar berikutnya 30%. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta," demikian secuplik curhatan Tere Liye.

Tere Liye mengaku sudah menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak dan Bekraf terkait masalah ini dalam setahun terakhir. Namun, dia mengaku tidak ada satu pun suratnya yang ditanggapi.

"Saya sudah setahun terakhir menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf, meminta pertemuan, diskusi. Mengingat ini adalah nasib seluruh penulis di Indonesia. Literasi adalah hal penting dalam peradaban. Apa hasilnya? Kosong saja. Bahkan surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya," jelas Tere Liye.

Atas ketidakadilan tersebut, Tere Liye memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan buku melalui penerbit.

"Per 31 Juli 2017, berdasarkan permintaan kami, Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit, efektif menghentikan menerbitkan seluruh buku Tere Liye. 28 judul tidak akan dicetak ulang lagi, dan buku-buku di toko dibiarkan habis secara ilmiah. Diperkirakan per 31 Desember 2017, buku-buku Tere Liye tidak akan ada lagi di toko. Keputusan ini kami ambil mengingat tidak adiknya perlakuan pajak kepada profesi penulis. Dan tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini," kata Tere Liye.

Bagi Anda penggemar buku Tere Liye, tak usah khawatir. Buku-buku atau tulisan terbaru Tere Liye masih akan bisa dibaca melalui media sosial atau akses lainnya. "Insya Allah, buku-buku baru atau tulisan-tulisan terbaru Tere Liye akan kami posting lewat media sosial page ini, dan atau akses lainnya yang memungkinkan pembaca bisa menikmatinya tanpa harus berurusan dengan ketidakadilan pajak," janji Tere Liye. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved