Kasus Bullying di SMA Taruna Nusantara

Satu Siswa Jadi Korban 'Bullying' di SMA TN Magelang, Ia Dipukul dan Dipaksa Berkelahi Rekannya

Kasus bullying terjadi pada Kamis (31/8/2017) malam lalu, atau di luar kegiatan belajar mengajar sekolah.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
ist
SMA Taruna Nusantara 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kasus perundungan (bullying) terjadi di SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang.

Seorang siswa berinisial MIH (15), disinyalir menjadi korban tindak kekerasan oleh rekan seangkatannya.

Berdasar informasi yang diperoleh, kasus bullying ini terjadi pada Kamis (31/8/2017) malam lalu, atau di luar kegiatan belajar mengajar sekolah.

Wakapolres Magelang, Kompol Heru Budiharto, mengatakan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) masih berada di lingkungan SMA TN, yakni di Graha Rajawali I.

Ia memaparkan, korban dipukul oleh seorang rekannya di bagian perut. Tidak berhenti sampai disitu, MIH juga mendapat pemaksaan untuk berkelahi.

"Perkelahian itu juga direkam oleh teman lainnya. Kejadiannya di dalam mushala. Sempat istirahat, anak korban disuruh berkelahi lagi selama 10 menit, sampai akhirnya datanglah H yang menghentikan sekaligus memberi perlindungan," terangnya, Senin (4/9/2017).

Merasa mendapat perlakuan kurang menyenangkan, anak korban lantas menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Kemudian, ibu dari MIH, EC (45) lantas membuat laporan ke Polres Magelang pada Sabtu (2/9/2017), perihal kasus bullying, atau kekerasan terhadap anak, menggunakan tangan kosong tersebut.

"Dalam laporanannya, tertulis ada enam anak yang menjadi terlapor. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan teman satu kelas anak korban di bangku kelas X SMA Taruna Nusantara," katanya.

Heru mengatakan, saat melapor, anak korban turut serta bersama ibunya. Berdasar hasil visum, tidak ditemukan indikasi adanya luka berat di tubuh MIH.

Anak korban pun mengaku kalau baru pertama kali mendapat perlakuan seperti itu dari rekan-rekannya.

"Masih dalam proses penyelidikan, karena kami baru mendapat keterangan dari satu pihak, yaitu pelapor. Sejauh ini, pihak terlapor belum kami mintai keterangan," ungkapnya.

Pihaknya kini telah mengantongi tiga orang saksi, yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Ia menuturkan, sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak sekolah.

"Nanti kalau terbukti, maka tersangka terancam jeratan pasal 76 C tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal tiga tahun kurung badan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved