Rusunawa Pekerja Sepi Peminat, Pemkab Bantul Bakal Permudah Persyaratan

Rumah susun sewa (Rusunawa) khusus untuk pekerja di Kabupaten Bantul masih sepi peminat.

Tayang:
Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjogja/azka ramadhan
Ilustrasi: Rusunawa yang terletak di Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, kini telah siap ditempati. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Rumah susun sewa (Rusunawa) khusus untuk pekerja di Kabupaten Bantul masih sepi peminat.

Informasi yang didapatkan, baru ada 12 pekerja yang mendaftarkan untuk bisa tinggal di Rusunawa yang terletak di Ringroad Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul ini.

Jika dilihat dari angka yang mendaftar dan dibandingkan kapasitas Rusunawa, perbandingan masih terlalu sedikit.

Untuk diketahui Rusunawa itu memiliki dua tipe hunian di dua bangunan gedung yang berbeda. Yakni hunian untuk keluarga dan untuk lajang.

Jumlah kamar untuk tipe lajang berjumlah 104 kamar hunian, sementara untuk keluarga ada 64 kamar hunian.

Selain itu juga ada kamar hunian untuk penyandang disabilitas berjumlah dua kamar hunian yang berada di lantai paling bawah. Setiap kamar sudah lengkap dengan furniture.

Kepala UPT Rusunawa, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul, Suparyani mengatakan saat ini tengah dalam proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur syarat pendaftaran penghuni rusunawa. Revisi ini dilakukan agar syarat yang ada semakin mudah.

"Pokoknya kita berusaha memperingan memperpendek proses itu," katanya, Selasa (29/8/2017).

Diketahui pada persyaratan sebelumnya ada beberapa item persyaratan yang harus dipenuhi.

Dalam brosur Rusunawa, ada 14 item syarat yang harus dikumpulkan, termasuk untuk penyandang disabilitas.

Menurut Suparyani, dalam revisi Perbup nantinya syarat akan dipermudah.

Ditanya soal kapan target Rusunawa bisa penuh, Suparyani mengatakan tidak ada target khusus kapan Rusunawa harus penuh terisi.

Saat ini pihaknya masih menargetkan menyelesaikan revisi Perbup. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved