Kenaikan Tunjangan Dewan Membebani Anggaran
Adanya kenaikan tunjangan anggota DPRD mau tidak mau menjadikan beban anggaran daerah semakin besar.
Penulis: dnh | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Adanya kenaikan tunjangan anggota DPRD mau tidak mau menjadikan beban anggaran daerah semakin besar.
Hal ini mengakibatkan harus ada pengurangan di belanja sektor publik yang lain, karena gaji dan tunjangan masuk ke dalam belanja prioritas.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Trisna Manurung mengatakan dengan adanya PP no 18 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda maka harus ditindaklanjuti. Anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan anggota dewan membengkak, bahkan hingga hampir 100 persen.
"Kalau membebani pasti iya, wong ada tambahan belanja. Karena di sisi belanja prioritas harus menjadi belanja prioritas," katanya Selasa (29/8/2017).
Menurut Trisna untuk anggaran satu tahun, anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota dewan bisa mencapai antara Rp 10 miliar hingga Rp 11 miliar.
Dengan adanya regulasi baru maka harus menambah sebanyak sekitar Rp 10an miliar atau menjadi sekitar Rp 20 miliar se tahun.
Dengan jumlah yang akan diterima anggota dewan sebesar sekitar Rp 30 juta per bulan.
Dimana sebelumnya take home pay yang diterima oleh anggota dewan sekitar Rp 18 juta per bulan.
Diberitakan sebelumnya Raperda tentang Hak Keuangan dan Admistrasi Pimpinan dan Anggota Dewan ditargetkan bisa diundangkan pada 31 Agustus 2017 ini dan bisa berlaku pada 1 September 2017.
Sehingga mulai September anggota dewan bisa mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara sesuai dengan regulasi anyar tersebut.
Adapun tunjangan yang akan naik adalah tunjangan komunikasi intensif yang sebelumnya besarannya tiga kali nilai representasi akan menjadi tujuh kali nilai representasi. Selain juga tunjangan transportasi, tunjangan perumahan dan juga tunjangan reses.
Perihal kenaikan tunjangan ini juga sudah dibahas dan dialokasikan di APBD Perubahan 2017.
Jumlah yang dialokasikan untuk bulan September hingga Desember adalah sekitar kurang lebih Rp 5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis mengatakan untuk kenaikan tunjangan ini sudah masuk di APBD Perubahan 2017, namun belum untuk pembahasan APBD 2018.
"Belum karena KUA PPAS belum dibahas jadi belum ada pembahasan APBD (2018)," katanya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)