Ini Dia Syarat Memiliki Rumah Bersubsidi
Masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi diharuskan memenuhi syarat-syarat khusus.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi diharuskan memenuhi syarat-syarat khusus.
Di antaranya, penghasilan maksimal Rp 4,5 juta.
Merupakan kepemilikan rumah yang pertama.
Selain itu, nantinya rumah tersebut harus ditempati sendiri alias tidak boleh dikontrakkan dan tidak boleh diperjualbelikan selama 5 tahun.
Baca: Wow. . . Rumah Tipe 36/84 Harga Rp 150 Juta Masih Ada di Yogya
Syarat ini sebagai langkah untuk memeratakan kepemilikan rumah sebagai pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat yang membutuhkan.
"Disebut bersubsidi dalam artian bukan harganya yang disubsidi tapi selisih bunganya yang disubsidi oleh pemerintah. Diharapkan adanya pemenuhan syarat-syarat tersebut bisa tepat sasaran. Untuk down payment (DP) atau uang muka rumah bersubsidi ini sebesar 10 %," terang Asisten Manager Operasional Perumnas Cabang Yogyakarta, Hartawan Hasibuan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rumah-murah-bersubsidi-jogja_20170825_104115.jpg)