Taksi Argo Tuntut Semua Berplat Kuning

Pengemudi taksi argo menuntut semua angkutan umum menggunakan pelat kuning. Sedangkan pihak taksi berbasis aplikasi menyambut gembira putusan MA itu.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut beberapa pasal di Permenhub 26 Tahun 2017 Tentang Transportasi Online membuat sopir taksi argo dan sopir taksi online bereaksi.

Pengemudi taksi argo menuntut semua angkutan umum menggunakan plat kuning.

Sedangkan pihak taksi berbasis aplikasi menyambut gembira putusan MA itu.

Sutiman, mantan Ketua Paguyuban Taksi Berargometer Yogya (Kopetayo) menyebutkan jika memang nantinya Pergub 32 Tahun 2017 yang telah disahkan oleh pemerintah DIY dicabut dan ditiadakan, pihaknya pemerintah mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Di tempat berbeda, Daniel Viktor, Humas Paguyuban Pengemudi Onlie Jogjakarta (PPOJ) pun memberikan tanggapannya mengenai putusan yang dikeluarkan MA ini.

Kata Daniel, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan MA saat ini.

Menurutnya, beberapa kericuhan yang terjadi selama ini disebabkan karena adanya Permenhub yang disahkan pada Juli lalu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved