Anggota Dewan Berharap PT KAI Tunda Pendataan Ulang Warga Demangan RW 11
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengharapkan, PT KAI Daop 6 menunda pendataan ulang warga Demangan RW 11.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengharapkan, PT KAI Daop 6 menunda pendataan ulang warga Demangan RW 11.
Ia juga berharap PT KAI melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait hal tersebut.
"Tadi malam sudah ada pertemuan bersama warga, intinya kami menyarankan warga untuk berjaga-jaga dan minta KAI menunda pendataan di RW 11. Selain itu KAI harus melakukan sosialisasi dulu sebelum proses dilakukan," katanya saat ditemui di Demangan RW.11, Senin (14/8/2017).
Lanjutnya, ia menilai bahwa pendataan ulang yang dilakukan pihak DAOP 6 terhadap warga mungkin berkaitan dengan pemindahan depo kereta api ke daerah tersebut.
"Tidak jelas pendataan apa itu, sepertinya berkaitan dengan pemindahan depo lokomotif dan tempat tinggal masinis di Tugu. Jika memang direlokasi, warga hanya ingin kejelasan dan mediasi dengan KAI secara langsung," pungkasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/warga-demangang-tolak-pendataan-pt-kai_20170814_112807.jpg)