Satpol PP Jaring 18 Gadis Terapis di Tempat Spa

Kali ini menyasar salah satu Spa di Jl HR Muhammad Surabaya, Kamis (20/7/2017). Hasilnya 18 wanita terapis diamankan.

-istimewa
Petugas melakukan razia di salah satu Spa di Surabaya dan mengamankan puluhan tenaga terapis. 

TRIBUNJOGJA.COM - Razia tempat yang dicurigai sering dijadikan ajang mesum terus dilakukan Satpol PP Pemkot Surabaya.

Kali ini menyasar salah satu Spa di Jl HR Muhammad Surabaya, Kamis (20/7/2017). Hasilnya 18 wanita terapis diamankan.

Satpol PP dengan dibantu Polretabes Surabaya merazia hotel dan satu tempat biliar.

Razia pertama dilakukan di Hotel Thome Jl Gembong Surabaya.

Di tempat ini, petugas menemukan pelanggaran karena belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Petugas menempelkan stiker tanda silang (X).

Setelah itu, petugas menyambangi Spa Eight Jl HR Muhammad Surabaya. Setelah diperiksa, Spa ini ternyata belum memiliki izin TDUP.

Petugas mengamankan 18 wanita terapis karena belum memiliki surat sertifikasi kesehatan.

"Semua kegiatan di Spa Eight ini dihentikan sementara, karena belum ada izin TDUP. Kami juga mengamankan 18 orang lalu dilakuka pendataan dan pembinaan," tutur Kabid RHU Satpol PPKota Surabaya, Bagus, Kamis (20/7/2017).

Setelah dari Spa Jl HR Muhammad, petugas melanjutkan razia di D'black Ball Jl Simo Gunung, tapi di tempat ini tidak ditemukan pelanggaran.

Razia lantas dilanjutkan ke tempat pijat tradisional (Pitrad) Ramona dan Rosalin Jl Simo Gunung.

Dua tempat itu juga belum memiliki izin TDUP, petugas juga mengamankan 7 wanita terapis dan seorang pengelola.

Bagus menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan razia terhadap tempat-tempat yang diduga kerap dijadikan tindakan asusila di Kota Pahlawan. (Surya/Fatkhul Alami)

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved