Teks Khotbah Idul Fitri Muchammad Romahurmuziy di Jombang
‘Halal bi Halal’, yaitu sebuah tradisi dimana antara satu muslim dengan muslim lainnya bertemu, bertatap muka, bertegur sapa.
TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Umum DPP PPP, Ir. H. Muchammad Romahurmuziy, MT. menyampaikan Khotbah Idul Fitri di Jombang, Minggu (25/6/2017).
Inilah teks lengkap dari khotbah tersebut.
"Jama’ah Shalat Idul Fitri yang dimuliakan Allah.
Sejak tadi malam telah berkumandang alunan suara takbir, tasbih, tahmid dan tahlil sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kemenangan besar yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi kaum muslimin yang telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.
Shalawat serta salam mari kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, yang telah menerangi kehidupan dengan sinar Iman, Islam, serta Ihsan dalam diri kita.
Pagi hari melalui mimbar ini, izinkan saya mengajak kepada diri saya sendiri dan juga kepada hadirin sekalian, mari kita sempurnakan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Mari tundukkan kepala dan jiwa kita di hadapan Allah SWT. Campakkan jauh-jauh sifat keangkuhan dan kesombongan yang dapat menjauhkan kita dari rahmat-Nya. Apapun pangkat dan kebesaran yang kita sandang, sesungguhnya kita kecil di hadapan Allah. Betapapun hebat kekuasaan dan pengaruh kita di depan manusia, sungguh tiada daya di hadapan Allah Yang Maha Kuasa atas segala-galanya.
Jama’ah Idul Fitri yang dirahmati Allah
Sebelum adanya perayaan Idul Fitri yang dirayakan oleh umat Islam pasca menjalankan puasa Ramadhan, masyarakat Jahiliyah Arab sudah memiliki dua hari raya, yakni Nairuz dan Mahrajan yang diadopsi dari tradisi hari raya zaman Persia Kuno. Kaum Arab Jahiliyah menggelar kedua hari raya itu dalam bentuk pesta pora. Setelah turun kewajiban menunaikan ibadah puasa Ramadhan pada tahun ke-2 H, umat Islam mengganti kedua hari raya tersebut dengan Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa’i, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘’Sesungguhnya Allah mengganti kedua hari raya itu dengan hari raya yang lebih baik, yakni Idul Fitri dan Idul Adha’’.
Perayaan Idul Fitri di Indonesia, tidak bisa lepas dengan tradisi ‘Halal bi Halal’, yaitu sebuah tradisi dimana antara satu muslim dengan muslim lainnya bertemu, bertatap muka, bertegur sapa serta bersalaman disertai sikap saling memaafkan kesalahan masing-masing, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Penggagas awal istilah ‘Halal bi Halal’ adalah KH. Abdul Wahab Chasbullah, pendiri Nahdlatul Ulama. Pasca Indonesia merdeka tahun 1945, tepatnya pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya PKI Madiun (1948) dan DI/TII di Jawa Barat (1949).
Di pertengahan bulan Ramadhan tahun 1948 M/1367 H, Presiden Soekarno memanggil KH. Abdul Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kyai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan silaturrahmi, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi. Lalu Bung Karno menjawab, “Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain”. “Itu gampang”, kata Kyai Wahab. “Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling meng-halal-kan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah ‘Halal bi Halal’, jelas Kyai Wahab.
Dari saran kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada hari raya Idul Fitri tahun 1948 M/1367 H, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘Halal bi Halal’ dan akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Istilah Halal bi Halal ini dicetuskan oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah dengan alasan pertama thalabu halâl bi tharîqin halâl yakni mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan. Atau dengan alasan kedua halâl “yujza’u” bi halâl yaitu pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.
Jama’ah Idul Fitri yang berbahagia
Pada kesempatan kali ini, khatib ingin membahas tentang integrasi Negara dan Islam yang sampai sekarang ini masih hangat untuk didiskusikan. Pergulatan tersebut terkait dengan munculnya fenomena Takfiri oleh suatu golongan yang mudah menganggap kafir selain golongannya yang menolak konsep khilafah, sehingga menggambarkan seolah Islam jauh dari bersahabat. Golongan ini mendasarkan diri pada surat Al-Māidah ayat 44 yang berbunyi:
“Barang siapa berhukum selain dengan hukum Allah maka mereka termasuk golongan orang-orang kafir”.
Jika ayat itu dimaknai secara tekstual (harfiah), maka Negara yang tidak memakai hukum Islam (bukan Negara Islam) dikategorikan sebagai negara kafir, termasuk di dalamnya “Indonesia”. Pemikiran seperti itulah yang menyempitkan makna Islam Ramatan lil ‘Alamin. Padahal Islam memberikan kemudahan menjalankan hukum sesuai kemampuannya, sebagaimana firman Allah SWT:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Jamaah Shalat Idul Fitri yang dimuliakan Allah.
Jika kita menengok sejarah kemerdekaan Indonesia, para pendiri Negara pada waktu itu telah melahirkan Piagam Jakarta yang mengandung tujuh kata yang mewajibkan dijalankannya syari’at Islam bagi pemeluknya, setelah sila Ketuhanan yang Maha Esa. Tetapi atas dasar kebesaran jiwa para pendiri bangsa kita, termasuk dua ulama yang merupakan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yakni almaghfurlah KH Wachid Hasyim dari NU dan Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Umum PP Muhammadiyah), saat itu kemudian secara ikhlas menerima penghapusan tujuh kata di sila pertama Pancasila versi Piagam Jakarta, demi persatuan dan kesatuan Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Karena itu sebagai umat Rasulullah SAW, dalam mempraktekkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia hendaknya kita berpegang teguh pada konsep masyarakat Madinah yang dibentuk oleh Rasulullah SAW, agar kita tidak terjebak seolah-olah yang namanya khilafah atau Daulah Islamiyah sebuah doktrin yang wajib dalam Islam.
Kenapa demikian?. Kalau kita merujuk kepada sejarah, praktek penyelenggaraan penunjukan pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat, bahkan ketika Rasulullah SAW diangkat menjadi pemimpin Negara Madinah, sesungguhnya adalah praktek demokrasi. Rasulullah SAW diangkat menjadi pemimpin Negara Madinah didasarkan atas adanya utusan dari Madinah dan kemudian beliau di bai’at, yang dikenal sebagai Bai’atul Aqabah, yang pertama maupun yang kedua. Beliau didaulat sebagai pemimpin, kemudian diminta untuk hijrah ke Madinah, dan setelah hijrah ke Madinah Rasulullah SAW membuat Piagam Madinah, bukan menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar Negara Madinah. Jadi, Piagam Madinah diletakkan sebagai kalimatun sawā’. Dalam surat Ali ‘Imrān ayat 64 Allah SWT berfirman:
“Hai Ahlul Kitab, marilah kita berpegang pada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan di antara kami dan kalian, yakni bahwa kita tidak menyembah kecuali Allah dan kita tidak mempersekutukan Dia dengan apa pun; tidak pula sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.”
Kalimatun sawā’ adalah sebuah titik temu atau common ground yang menyatukan pemeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Islam, dan agama-agama lain yang ada di Madinah pada saat itu, di bawah kepemimpinan Rasul SAW. Tertulis pada pasal 1 Piagam Madinah yaitu;
“Sesungguhnya mereka umat yang satu, yang membedakannya dari (komunitas) manusia lainnya”.
Istilah ummat ini mempunyai pengertian yang komprehensif, tidak dimaksudkan penduduk Madinah yang beragama Islam saja. Kata ummat yang terletak paling depan dalam Piagam Madinah merupakan suatu pengertian yang non diskriminatif. Konsep ini membongkar faham komunitas yang didasarkan atas suku dan agama (ashabiyah) yang kerap memecah belah, menjadi kesatuan komunitas yang lebih terbuka (inklusif) yang didasarkan atas persamaan hak dan kewajiban.
Jama’ah Idul Fitri yang berbahagia
Pemerintahan sebuah negara diciptakan untuk semua agama, bukan satu agama. Tetapi ingat, sebagai umat Islam wajib hukumnya kita menguasainya. Kenapa?, Islam jelas memerintahkan kita untuk mencegah kemungkaran melalui kekuasaan seperti dalam hadits;
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, lalu jika tidak bisa maka dengan lidahnya, lalu jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
Hadits ini menuntut umat Islam memiliki kemampuan tertinggi dalam mengubah kemungkaran, yaitu dengan ‘tangan’, atau kekuasaan. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan seorang muslim yang telah mengikrarkan diri setia kepada Nabi Muhammad SAW yang berada dibawah kekuasaan Allah SWT, sebagaimana terdapat dalam surat Al-Fath ayat 10;
“Tangan Allah di atas tangan-tangan mereka”.
Artinya jika kita mengaku sebagai muslim yang menaati perintah Rasullullah SAW untuk mencegah kemungkaran dengan ‘tangan’, berarti kita telah menaati Allah SWT.
Mencegah kemungkaran dengan “tangan” atau kekuasaan hanya boleh bagi pelaku yang memiliki kewenangan tersebut, yaitu pemerintahan penyelenggara Negara. Karena pemerintahlah yang mampu membuat sistem serta menjalankan wewenangnya dalam mengubah, menolak, menjauhkan, menghindarkan, dan mengendalikan kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul sehingga kemungkaran bisa hilang atau berkurang.
Kewenangan pemerintah dalam menjalankan sistem kehidupan sebenarnya sudah diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 59 disebutkan;
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya”.
Ayat ini memberi isyarat bahwa selain diwajibkan mentaati perintah Allah dan rasulNya, kita sebagai umat Islam diwajibkan pula mentaati ulil amri atau pemerintah sepanjang mereka mentaati Allah dan Rasul-NYA. Kenapa kita harus mentaati?, karena pemerintah dipilih oleh mayoritas untuk mengatur dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Karena itu upaya politik untuk masuk di wilayah kekuasaan pemerintahan, bahkan memegang kekuasaan secara penuh, sebuah kewajiban umat Islam. Sebab, selain bertujuan penegakan syariat Islam, juga karena adanya larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min.” (QS. An-Nisa: 144).
Jama’ah Idul Fitri yang dimuliakan oleh Allah
Dunia politik merupakan sarana meraih kekuasaan, baik sebagai legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Dalam Islam, seorang muslim yang ingin menjadi politisi harus mempunyai niat dan motivasi yang benar. Dalam bukunya Pedoman Islam Bernegara, Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan hanya merupakan mandat dari Allah yang diberikan kepada hamba-hamba pilihan-Nya, yaitu ahlul halli wal ‘aqdi yang dalam konteks hari ini adalah politisi. Sebab itu, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa politisi yang tidak mengindahkan agama, melakukan penyelewengan dan tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan, dianggap mengingkari prinsip-prinsip syari’ah. Untuk itu berpolitik dalam Islam harus diniatkan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, membela kepentingan rakyat, dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Berpolitik dalam Islam, harus meniscayakan iman dan taqwa sebagai landasan politik yang hendak dibangun. Tanpa iman dan taqwa, seorang politisi mudah terjerumus kepada keputusan dan perilaku politik yang menyimpang. Tanpa iman dan taqwa, seorang politisi dapat membiarkan terinjak-injaknya kebenaran dan keadilan, serta berlangsungnya kemungkaran di depan matanya.
Seorang politisi juga harus mempunyai kesadaran teologis bahwa dirinya berfungsi sebagai Khalifatullah di muka bumi untuk melakukan pembangunan dan akan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya tidak saja kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda;
''Semua kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya”. (HR. Bukhari-Muslim).
Jama’ah Shalat Idul Fitri yang berbahagia
Politisi sejati bukanlah politisi yang menghalalkan segala cara dalam menggapai tujuan. Politisi sejati adalah politisi yang senantiasa mengutamakan moralitas dalam berpolitik, tidak mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Pendek kata, sekali lagi saya tegaskan jabatan bukanlah kemuliaan. Jabatan adalah amanah dan ujian. Kemuliaan itu tidak datang dari jabatan kita, tapi sikap kita terhadap jabatan. Jika kita lulus dalam ujian mengemban amanah jabatan, kita akan mulia. Sebaliknya jika kita gagal, jabatan akan menjadi fitnah. Karena itu "Jadikan akhirat di hatimu. Dunia di tanganmu. Dan kematian di pelupuk matamu", (Imam Asy-Syafi'i)." (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/m-romahurmuziy_20150916_193548.jpg)