Astaga! Seorang Anggota Gerombolan yang Serang Kampung Code Ternyata Bocah SD

Semua berusia dibawah 18 tahun, 9 orang ini terdiri dari 8 anak SMP dan 1 anak SD," katanya Kapolresta Yogyakarta

Tribun Jogja/Pradito Rida P
Kesembilan pelaku pengerusakan dan pengeroyokan di sebelah timur Kampung Lembah Code, tepatnya di Jalan Ahmad Jazuli, Gondokusuman Yogyakarta rata-rata masih berusia belasan tahun. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kesembilan pelaku pengerusakan dan pengeroyokan di sebelah timur Kampung Lembah Code, tepatnya di Jalan Ahmad Jazuli, Gondokusuman Yogyakarta rata-rata masih berusia belasan tahun.

Bahkan seoarang diantaranyamasih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono S.IK mengatakan, warga sekitar lokasi kejadian sebelumnya tidak mengetahui, bahwa pelaku perusakan dan pengeroyokan tersebut masih anak-anak dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan SD.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya barulah diketahui umur para pelaku yang masih dibawah 18 tahun.

Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan komplotan yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan yang terjadi di kampung Code, Jalan Amad Jazuli, Gondokusuman, Kamis (15/6/2017) kemarin .
Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan komplotan yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan yang terjadi di kampung Code, Jalan Amad Jazuli, Gondokusuman, Kamis (15/6/2017) kemarin . (Tribun Jogja/Pradito Rida P)

"Semua berusia dibawah 18 tahun, 9 orang ini terdiri dari 8 anak SMP dan 1 anak SD," katanya, Jumat (16/6/2017) saat pers rilis di Mapolresta Yogyakarta.

Baca: Polisi Tangkap Komplotan yang Bikin Rusuh di Kampung Code, Alasan Mereka Bikin Onar Biar Terkenal

Sambungnya, akibat perbuatan komplotan tersebut, membuat beberapa rumah warga, kaca warung, dan kaca gerobak mengalami kerusakan akibat lembaran botol kaca dan batu.

Salah satu warga juga menjadi korban dengan luka di kepala dan punggung akibat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, kesembilan pelaku dikenai pasal 170, pasal 351, dan pasal 406 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kita tegas, dan ini menandakan bahwa Polresta Yogyakarta beserta jajaran concern seperti masalah klitih kemarin. Bukan berarti sudah terungkap kita berhenti, tidak, tetapi kita tetap concern, dan inilah yang bisa kita dapatkan," pungkasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved