Dispernakertrans Klaten Buka Posko Pengaduan THR
Posko tersebut dibuka untuk melayani aduan atas pelanggaran aturan pembayaran THR.
Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dispernakertrans) Klaten membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya THR.
Posko tersebut dibuka untuk melayani aduan atas pelanggaran aturan pembayaran THR.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Klaten, Rinto Padmono, mengatakan pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan dapat mengadu ke posko tersebut.
Di antaranya pembayaran harus dibayarkan paling lambat H-7.
"Jika memang melebihi ketentuan aturan, silahkan diadukan," ungkapnya, Kamis (15/6/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/thr_2406_20150624_094828.jpg)