Dispernakertrans Klaten Buka Posko Pengaduan THR

Posko tersebut dibuka untuk melayani aduan atas pelanggaran aturan pembayaran THR.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dispernakertrans) Klaten membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya THR.

Posko tersebut dibuka untuk melayani aduan atas pelanggaran aturan pembayaran THR.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Klaten, Rinto Padmono, mengatakan pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan dapat mengadu ke posko tersebut.

Di antaranya pembayaran harus dibayarkan paling lambat H-7.

"Jika memang melebihi ketentuan aturan, silahkan diadukan," ungkapnya, Kamis (15/6/2017). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved