Pikir Dulu Sebelum Sebar Sesuatu di Grup Chatting, Bisa Diproses Hukum Lho!

Ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

Editor: oda
logo whatsApp 

TRIBUNJOGJA.COM – Sebagai pengguna aplikasi chatting, kita seharusnya bijaksana dalam menyebarkan atau menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal ataupun dalam grup chat.

Tak cuma di Malaysia, Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan di Indonesia.

Pengguna messenger ataupun social media bisa dikurung jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara,  bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada messenger WhatsApp saja.

Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama.

Ia menambahkan, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” katanya.

Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan, dan lainnya. (sinyal)

Artikel ini ditayangkan Sinyal dengan judul: "Waduh! Di Indonesia Menggunakan Whatsapp Bisa Dipenjara".

Sumber: Sinyal
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved