Bupati Bantul Larang Ormas Lakukan Sweeping di Bulan Ramadan

Menurutnya ada aturan yang berlaku dan tidak bisa ormas melakukan sweeping dengan seenaknya sendiri.

Penulis: dnh | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Bupati Bantul, Suharsono 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Suharsono, melarang organisasi masyarakat (Ormas) melakukan sweeping di bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan Suharsono di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Yogyakarta, di Pundong, Bantul, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya ada aturan yang berlaku dan tidak bisa ormas melakukan sweeping dengan seenaknya sendiri.

Jika ada suatu hal, maka diharapkan melaporkan itu ke aparat pemerintah seperti Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Polisi.

"Semuanya sesuai prosedur, ormas itu kan lapor ke Polres dan Pol PP. Kalau ada yang melakukan tindakan sendiri, itu saya tentang. Ada aturan, gak bisa ormas berjalan dengan sendiri," ujar Bupati.

Pihaknya pun siap menindak jika ada ormas yang tetap nekat melakukan sweeping. Terlebih jika nantinya itu juga melanggar aturan yang ada.

"Saya tindak, sesuai aturan perundang-undangan, kalau sudah ada izin sama Polres dan Pol PP silahkan, tapi inikan tugas dan tanggung jawab kita (pemerintah). Ormas yang melakukan tindakan hukum sendiri, saya langsung tindak," kata Bupati.

Bupati pun akan memanggil ormas-ormas yang ada terkait larangan ini.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved