Tak Disangka Nenek 70 Tahun Jadi Provokator Penyerangan Kantor Polisi
Siti hanya tertuduk lesu mengaku nekat menjadi salah satu otak penyerangan Mapolsek Nibung dengan cara menggerakkan seluruh wanita di Desa
TRIBUNJOGJA.COM, MUSIRAWAS - Siti Rahayu, tak menyangka ketika hendak pulang kerumahnya usai mengikuti demo menuntut lahan seluas 1.400 hektare yang di duga dikuasai oleh PT. London Sumatra (Lonsum) bersama aliansi Serikat Petani Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara (SPSADM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan berakhir tragis.
Ia terpaksa harus menjalani hari-harinya di sel tahanan, setelah diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Musi Rawas (Mura) pada hari Rabu (10/52017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lantaran Warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini terpaksa diringkus karena di duga sebagai salah satu provokator penyerangan Mapolsek Nibung pada tanggal 17 Januari 2017 lalu.
Nenek berusia 70 tahun ini di ringkus tanpa perlawanan di depan RM Simpang Raya tepatnya di Jalan Trans Sumatera, Lubuklinggau-Sorolangun, Kota Lubuklinggau saat sedang berada di dalam mobil.
Dihadapan petugas Siti hanya tertuduk lesu mengaku nekat menjadi salah satu otak penyerangan Mapolsek Nibung dengan cara menggerakkan seluruh wanita di Desa Tebing Tinggi untuk menyerang Mapolsek.
Ia berdalih hal itu nekat dilakukannya, karena ia merasa kesal dan tidak terima kepada petugas jika putranya yang bernama Pen ditangkap dengan tuduhan sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas).
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kasatreskrim Mapolres Mura, AKP Satria Dwi Darma menerangkan peristiwa pengrusakan terhadap Mapolsek Nibung itu terjadi pada hari Rabu (17 /1/2017 ) sekira pukul 15.00 WIB.
"Para pelaku melakukan pengrusakan dengan cara melempari kaca dengan batu dan memukuli barang-barang inventaris Polsek Nibung menggunakan kayu. Usai merusak Polsek Nibung para pelaku langsung meninggalkan TKP dan mencari anggota Polisi," ujarnya.
Kemudian, pada saat para pelaku melihat mobil patroli Polsek Nibung dan Polsek Rupit yang melintas dari giat Pam Unjuk rasa (Unras) di PT. Lonsum, para pelaku langsung menghadang anggota polisi dan melakukan pengrusakan.
"Akibatnya saat itu Mapolsek Nibung mengalami rusak parah. Selain itu Mobil Patroli Polsek Nibung dan Polsek Rupit juga mengalami rusak berat," katanya.
Selain itu di hari yang sama, turut pula diringkus Hendri Lukita (30) warga yang sama dengan Siti. Karena di duga menjadi salah satu otak pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor Divisi PT. Lonsum pada tanggal 21 Januari 2017 lalu.
"Pelaku Hendri juga kita amankan karena di duga sebagai otak pengrusakan sekaligus pembakaran PT. Lonsum, selain itu ia juga terlibat dalam pengrusakan mobil dum truk milik PT. Lonsum," ungkapnya. (tribun sumsel/ Eko Hepronis)