Pengesahan Raperda Disabilitas di Yogyakarta Masih Butuh Proses Panjang

Ada beberapa koreksi di dalam beberapa kalimat yang ada dalam raperda tersebut sebelum masuk ke proses evaluasi di provinsi DIY.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Peringati hari disabilitas internasional, belasan aktifis melakukan longmarch di sepanjang Jl Malioboro Yogyakarta Kamis (3/12/2015) pagi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyandang disabilitas hingga kini masih menunggu proses evaluasi di pemerintah provinsi DIY.

Pasalnya, ada beberapa koreksi di dalam beberapa kalimat yang ada dalam raperda tersebut sebelum masuk ke proses evaluasi di provinsi DIY.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyandang Disabilitas, M Fauzan menjelaskan, sejak pekan lalu raperda tersebut diserahkan oleh secretariat dewan dan saat ini sedang dalam proses evaluasi di tingkat pemerintah DIY.  Menurutnya,  proses evaluasi di tingkat DIY berlangsung selama 14 hari sesuai dengan aturannya.

Menurut Fauzan, sebelum dimasukkan untuk evaluasi di tingkat DIY pekan lalu, ada beberapa kalimat yang dikoreksi. Pihaknya pun mengatakan jika baru mengetahui perkembangan dari raperda penyandang disabilitas ini.

“Untuk proses evaluasi di tingkat DIY ini kami berharap bisa selesai tepat waktu, hal ini karena terkadang membutuhkan waktu lama, bisa satu bulan,” ujarnya, Kamis (11/5/2017).

Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas Arni Surwanti menjelaskan, pihaknya terus akan mengawal proses pengesahan raperda disabilitas menjadi perda. Meskipun menempuh jalan panjang, pihaknya akan memonitor perkembangannya.

“Memang mengecewakan dengan proses yang lama, namun saya mendengar proses sudah sampai Provinsi. Kami menunggu dan memastikan untuk perda ini segera disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, perda ini sangat penting dan dirasa mampu memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, di bidang fasilitas umum. Sehingga, raperda penyandang disabilitas ini bisa segera disahkan.

"Kota Yogyakarta ini satu-satunya di tingkat II  DIY yang belum mengesahkan raperda disabilitas. Selain itu, juga paling panjang prosesnya dibandingkan dengan kabupatan lain. Padahal sudah ada komitmen  mewujudkan kota inklusi," ujarnya.

Menurutnya perda perlindungan penyandang disabilitas itu penting untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Sejauh ini, masih banyak hambatan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kekerasan kepada penyandang disabilitas. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved