Siswa Taruna Nusantara Tewas

BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang ketujuhnya, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Jumat (5/5/2017).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
IST
SMA Taruna Nusantara 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa tahanan, bagi AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara (TN).

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang ketujuhnya, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Jumat (5/5/2017).

Setelah menjalani rentetan proses hukum, terdakwa dinilai telah terbukti membunuh rekannya sendiri, sesama siswa kelas X SMA TN, Krisna Wahyu Nurachmad (15), beberapa waktu lalu. 

Korban tewas di asrama sekolah, setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau dapur oleh AMR.

Putusan tersebut, lebih ringan, dari tunutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 10 tahun kurung badan. 

Keputusan majelis hakim didasari oleh fakta persidangan yang terungkap, keterangan saksi dan barang bukti. AMR dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.

Sebagaimana persidangan sebelumnya, pengawalan ketat tetap dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang, baik yang berpakaian preman, maupun berseragam. 

Ditambah pula beberapa personel Polisi MIliter (PM) yang turut berjaga-jaga, di sekitar lokasi sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu.

Namun, dalam kesempatan tersebut, terdakwa hanya hadir sesaat sebalum persidangan dimulai. 

Begitu majelis hakim memulai persidangan, atas permohonan orangtua, terdakwa lantas meninggalkan ruangan untuk kembali ke Lapas. Kemudian, majelis hakim menyatakan sidang bersifat terbuka.

“Orangtua anak, penasehat hukum dan Bapas (Balai Pemasyarakatan), meminta supaya anak tidak hadir dalam pembacaan putusan. Dalam sistem peradilan anak, hal tersebut dimungkinkan. Majelis hakim pun mengabulkannya,” ujar Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto.

Terkait putusan majelis hakim yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa selama 10 tahun, Eko Hening Wardono, selaku ketua tim jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir, setelah diberi kesempatan majelis hakim untuk menerima, atau mengajukan banding.

“Kita masih punya waktu tujuh hari, kita tidak bisa langsung menyatakan apa yang akan dilakukan, apakah terima, atau melakukan upaya hukum. Kami menggunakan hak untuk pikir-pikir. Adil atau tidaknya vonis, itu relatif, kita harus menghormati keputusn majelis hakim,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved