Siswa Taruna Nusantara Tewas
Selasa Depan Jaksa Tuntut AMR Siswa SMA Taruna yang Bunuh Temannya Sendiri
AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara (TN), menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim dalam sidang keempatnya
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara (TN), menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim dalam sidang keempatnya, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (28/4/17).
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa diduga membunuh rekannya sesama siswa kelas X SMA TN, Krisna Wahyu Nurachmad (15), beberapa waktu lalu.
Baca: REALTIME NEWS: AMR Siswa SMA Taruna yang Bunuh Teman Sendiri Jalani Sidang Perdana
Korban tewas di asrama sekolah, setelah digorok lehernya menggunakan sebilah pisau dapur oleh AMR.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, sekaligus ketua tim jaksa penuntut umum, Eko Hening Wardono, bahwa terdakwa menjalani pemeriksaan sesuai dengan BAP dan langsung diselesaikan dalam kesempatan tersebut.
Baca: Kejari Magelang Segera Susun Surat Dakwaan Tersangka Pembunuhan di SMA Taruna Nusantara
"Persidangan berjalan lancar, saat diperiksa terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," katanya, saat ditemui usai berlangsungnya sidang.
Baca: REALTIME NEWS: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara di Dua Lokasi
Eko melanjutkan, untuk agenda sidang selanjutnya, yang bakal digelar pada Selasa (2/5/17) mendatang, pihaknya akan membacakan tuntutan. (tribunjogja.com)