10.000 Keping Blangko E-KTP Bakal Jadi Rebutan

Kendati sudah mendapatkan jatah 10.000 keping, namun pada kenyataannya belum mampu mencukupi kebutuhan cetak e KTP di Klaten.

Penulis: ang | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
VERIFIKASI E-KTP : Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). (ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pencetakan e-KTP dapat kembali dilakukan di Kabupaten Klaten. Hal ini menyusul Kementerian Dalam Negeri kembali melakukan pencetakan dan pendistribusian blangko e-KTP ke seluruh wilayah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten Widya Sutrisna mengatakan pihaknya mendapatkan jatah 10.000 keping blangko e KTP yang didistribusikan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan jatah tersebut, maka pencetakan e-KTP dapat dilayani.

"Sebelumnya pelayanan cetak tidak dapat dilakukan karena blangkonya kosong," katanya, Jumat (21/4/2017).

Kendati sudah mendapatkan jatah 10.000 keping, namun pada kenyataannya belum mampu mencukupi kebutuhan cetak e KTP di Klaten. Pasalnya jumlah data e KTP di Kabupaten Klaten yang sudah masuk Print Ready Record (PRR) mencapi 18.452 data.

"Total data perekaman yang masuk di Klaten mencapai 63 ribu, namun yang sudah PRR baru 18.452, jadi masih ada kekurangan," ungkapnya.

Hingga saat ini yang bisa dicetak adalah data perekaman sebelum Desember 2016. Widya menjelaskan hal ini terjadi lantaran data perekaman setelah Novermber 2016 belum dapat masuk ke server pusat lantaran masih ditutup.

"Dengan kondisi ini, kami meminta masyarakat terutama yang merekamkan data pada Desember 2016 hingga saat ini untuk bersabar. Karena e KTP baru bisa dicetak setelah adanya penunggalan data di server pusat," paparnya menjelaskan.

Menurutnya jumlah tersebut masih belum ditambah layanan cetak untuk perubahan data kependudukan maupun penggantian bagi warga yang kehilangan e KTP. Widya mengatakan dua layanan tersebut tak dapat diabaikan lantaran juga dibutuhkan oleh masyarakat.

Di sisi lain, tidak ada pemohon e KTP yang menjadi prioritas dalam dalam layanan pencetakan. Mereka yang bisa mendapatkan e KTP adalah yang terlebih dahulu mengurus surat keterangan pencetakan e KTP.

"Dari 18.452 warga yang sudah masuk dalam PRR, siapapun akan dilayani selama sudah membawa surat keterangan pencetakan," ujarnya.

Mulai minggu depan, dipastikan masyarakat sudah bisa mengajukan layanan pencetakan e KTP. Namun sebelumnya harus mengurus surat keterangan pengantar pencetakan e-KTP dari pemerintah desa setempat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved