Siswa Taruna Nusantara Tewas

Tersangka Kasus Pembunuhan SMA Taruna Nusantara Akan Segera Disidangkan

Pihaknya sekarang tinggal menunggu penetapan hari dan tanggal persidangan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Kajari Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono, menyerahkan berkas perkara tersangka AMR kepada pihak Pengadilan Negeri Mungkid, Rabu (19/4/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Proses hukum kasus pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad (15), terus berlanjut.

Kini, berkas perkara tersangka AMR, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, kepada Pengadilan Negeri Mungkid, Rabu (19/4/2017).

Disampaikan oleh Kajari Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono, bahwa berkas perkara beserta seluruh barang bukti sebanyak 26 item, telah dilimpahkan kepada pengadilan.

Pihaknya sekarang tinggal menunggu penetapan hari dan tanggal persidangan.

"Sesuai dengan masa penahanan selama lima hari, lalu kami meminta tambahan lima hari lagi dan hari ini berkas perkara kami limpahkan ke pengadilan. Proses hukumnya harus didahulukan, karena yang bersangkutan masih berstatus anak-anak.," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Eko, sedikitnya, ada tujuh jaksa yang ditunjuk langsung oleh pihaknya.

Ia memastikan, mereka yang ditunjuk adalah jaksa-jaksa yang telah lama berkecimpung dalam kasus anak, karena memang membutuhkan penanganan berbeda dibanding kasus pada umumnya.

"Kami berpatokan pada UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, perkara anak harus didahulukan, penanganannya berbeda. Seluruh kasus yang melibatkan anak, kami perlakukan sama seperti ini, sesuai dengan sistemnya," jelasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto menuturkan, setelah berkas perkara setebal kurang lebih 10 sentimeter tersebut dilimpahkan kepada pihaknya, ketua pengadilan selanjutnya akan segera menentukan hakim yang akan bertugas memimpin persidangan kasus ini.

"Adalah kewenangan ketua pengadilan, untuk menentukan hakimnya, bisa tunggal atau majelis. Kemudian, hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari dan tanggal persidangan, sebagai proses berikutnya," cetusnya.

Menurut Eko, sesuai dengan sistem peradilan anak, dalam kurun waktu tiga hari kedepan, hakim yang bertugas sudah harus ditentukan.

Disamping itu, karena tersangka tunggal dalam kasus ini masih berstatus anak-anak, persidangan nantinya dipastikan berlangsung tertutup.

Sejauh ini, tersangka masih dititipkan di sel wanita dan anak Lapas Kelas II Magelang.

"Dalam tiga hari hakim sudah harus ditetapkan, penangannya memang harus cepat, karena tersangka masih berstatus anak-anak. Kemungkinan, persidangan akan dilangsungkan pekan depan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved