Siswa Taruna Nusantara Tewas

Kejari Magelang Segera Susun Surat Dakwaan Tersangka Pembunuhan di SMA Taruna Nusantara

Hal tersebut telah diatur secara detail, dalam Pasal 19 UU tentang Peradilan Anak.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Suasana pelimpahan berkas tahap ke dua di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang berlangsung tertutup, serta dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Rabu (12/4/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono mengungkapkan alasan penyerahan tahap kedua kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara berlangsung tertutup.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur secara detail, dalam Pasal 19 UU tentang Peradilan Anak.

"Dalam undang-undang telah diatur, kalau tersangka anak-anak tidak boleh diekspos, entah itu nama terangnya, apalagi wajahnya. Jadi, tolong dimaklumi, kami tidak mungkin melakukan hal-hal diluar konteks," tandasnya.

Eko menuturkan, setelah tersangka beserta seluruh barang bukti dilimpahkan, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan. 

Ia berjanji, setelah surat dakwaan selesai, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.

Saat ini, imbuhnya, kejaksaan juga telah mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama lima hari ke depan. 

"Target, minggu depan sudah kami serahkan ke pengadilan. Dilihat dari masa penahanan kan sudah kelihatan, tidak mungkin kita melebihi masa penahanan tersebut," cetusnya.

Dalam pelimpahan tahap ke dua tersebut, lanjut Eko, tersangka hadir dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, orangtua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial.

"Orangtua tersangka turut menandatangani berita acara. Kondisi anak juga sehat dan menjawab pertanyaan yang diajukan dengan lancar dan lugas," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved