Siswa Taruna Nusantara Tewas
Kejari Magelang Segera Susun Surat Dakwaan Tersangka Pembunuhan di SMA Taruna Nusantara
Hal tersebut telah diatur secara detail, dalam Pasal 19 UU tentang Peradilan Anak.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Azka Ramadhan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono mengungkapkan alasan penyerahan tahap kedua kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara berlangsung tertutup.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur secara detail, dalam Pasal 19 UU tentang Peradilan Anak.
"Dalam undang-undang telah diatur, kalau tersangka anak-anak tidak boleh diekspos, entah itu nama terangnya, apalagi wajahnya. Jadi, tolong dimaklumi, kami tidak mungkin melakukan hal-hal diluar konteks," tandasnya.
Eko menuturkan, setelah tersangka beserta seluruh barang bukti dilimpahkan, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan.
Ia berjanji, setelah surat dakwaan selesai, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Saat ini, imbuhnya, kejaksaan juga telah mengeluarkan surat perintah untuk penahanan tersangka selama lima hari ke depan.
"Target, minggu depan sudah kami serahkan ke pengadilan. Dilihat dari masa penahanan kan sudah kelihatan, tidak mungkin kita melebihi masa penahanan tersebut," cetusnya.
Dalam pelimpahan tahap ke dua tersebut, lanjut Eko, tersangka hadir dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, orangtua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial.
"Orangtua tersangka turut menandatangani berita acara. Kondisi anak juga sehat dan menjawab pertanyaan yang diajukan dengan lancar dan lugas," paparnya. (*)