Buruh Pabrik Nekat Curi Motor Teman untuk Bayar Tunggakan Bayar BPJS

Ironisnya uang hasil mencurinya itu digunakan untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang karyawan pabrik oli di Klaten, Mirtsa Fadli Salam (29) diamankan Sat Reskrim Polres Klaten setelah nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya.

Ironisnya uang hasil mencurinya itu digunakan untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Informasi yang didapat Tribun Jogja, Salam merupakan warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta yang bekerja di sebuah pabrik oli di Klaten Utara.

Perbuatan nekat itu dilakukan lantaran menunggak iuaran BPJS Kesehatan selama enam bulan. Sementara istrinya akan melahirkan dalam waktu dekat.

Lantaran terdesak dan kebingungan memenuhi kebutuhan, ia nekat mencuri motor rekan kerjanya di pabrik.

Dari pengakuannya, Salam nekat mengambil kunci motor milik rekannya Sri Hariyani (20) warga Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko yang berada di dalam tas.

Setelah berhasil mendapatkan kunci, ia segera membawa lari motor curian itu.

“Karena bingung, saya spontan berpikir untuk mencuri. Uangnya digunakan untuk membayar tunggakan BPJS dan kebutuhan bersalin istri,” ungkapnya saat press release di Mapolres Klaten, Jumat (17/3/2017).

Meski berhasil mendapatkan motor teman kerjanya, Salam tidak langsung menjualnya.

Guna menutupi perbuatannya, ia pun membongkar sepeda motor jenis skuter matik itu.

Setelah terpisah bagian-bagiannya, ia pun menjualnya kesejumlah penjual onderdil sepeda motor.

“Biar tidak ketahuan kalau curian, sengaja dibongkar dan dijual terpisah,” ujarnya.

Dari aksinya itu, ia berhasil mengantongi uang Rp 2,5 juta yang digunakan untuk membayar tunggakan BPJS.

Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Prayudha Widiatmoko mengatakan atas perbuatannya, Salam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

“Tersangka mencuri motor dengan modus mengambil kunci dari tas rekannya. Karena sudah hafal, ia segera melarikan motor rekannya dan menjualnya dengan cara dibongkar agar tidak terlacak,” ungkapnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved