Disperindag Awasi Cabai Impor Ilegal di Gunungkidul

Hal ini dilakukan setelah pemerintah melakukan pemberhentian impor cabai.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Penimbunan cabai, Jumat (3/3/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul mengawasi peredaran cabai impor yang ada di pasaran Gunungkidul.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah melakukan pemberhentian impor cabai.

Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Kosumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi, mengatakan pihaknya memantau peredaran cabai impor yang ada di pasaran Gunungkidul.

Pemantauan ini dilakukan setelah adanya kebijakan penyetopan impor cabai ke dalam negeri. Hal itu juga salah satu faktor yang menyebabkan harga cabai masih relatif tinggi di pasaran lokal.

"Kami awasi distribusi cabai di wilayah Gunungkidul, hal ini untuk memastikan peredaran cabai impor ilegal di Gunungkidul," ujar Supriyadi, Rabu (15/3/2017).

Lanjut Supriyadi, impor cabai hanya diperbolehkan untuk skala besar oleh pabrikan. Sehingga jika terdapat adanya cabai impor dijual bebas di masyarakat bisa dikatakan ilegal.

Ia mengatakan harga cabai di wilayah Gunungkidul hingga saat ini masih tergolong tinggi.

Pantauan di hari Rabu (15/3/2016), di Pasar Argosari, Wonosari, Gunungkidul, harga cabai rawit berada pada kisaran Rp 120 ribu per kilogram.

“Kami belum temukan adanya peredaran cabai impor,” kata Supriyadi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved