Ijazah Anda Ditahan Perusahaan? Laporkan!

Penahanan ijazah yang dilakukan sejumlah perusahaan yang ada di Kota Yogya memang tidak dibenarkan dalam undang-undang.

Editor: oda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menilai, penahanan ijazah bagi pekerja itu tidak lagi diperlukan untuk saat ini.

ABY pun siap untuk memfasilitasi para pekerja yang merasa dirugikan dengan adanya penahanan ijazah oleh para pengusaha ini.

Bendahara ABY, Deenta Juliant mengatakan, penahanan ijazah yang dilakukan sejumlah perusahaan yang ada di Kota Yogya memang tidak dibenarkan dalam undang-undang.

Akan tetapi, biasanya ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja terkait dengan penahanan ijazah sebagai salah satu jaminan kerja.

Selengkapnya simak halaman 13 Tribun Jogja edisi Senin (6/3/2017). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved