REALTIME NEWS : Seorang Pengemudi Taksi Konvensional Pecahkan Kaca Mobil Taksi Online

Pelaku berinisial SP warga Sleman merusak kaca mobil milik korban, seorang pengemudi taksi online.

Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Merasa direbut rezekinya, seorang pengemudi taksi konvensional nekat memecahkan kaca mobil taksi online pada Minggu (26/2/2017) dini hari.

Kapolsek ngampilan Kompol Susila membenarkan kejadian tersebut. Kejadian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan KS. Tubun, Ngampilan, Yogyakarta.

Pelaku berinisial SP warga Sleman merusak kaca mobil milik korban, seorang pengemudi taksi online.

"Dari barang bukti yang diamankan, pelaku memecah kaca depan sebelah kanan Mobil Daihatsu tahun 2013 menggunakan satu buah kunci ban," ujar Kompol Susila pada Minggu (26/2/2017).

Kanit Reskrim Polsek Ngampilan AKP Purnomo menjelaskan, korban menjemput seorang penumpang di jalan Magelang untuk diantar pulang. Pelaku yang merasa direbut penumpangnya, ia lalu mendekat dan memukul-mukul mobil korban. Ketakutan, korban pun tancap gas dan dikejar pelaku.

"Sesampainya di Jalan KS. Tubun saat korban menghentikan kendaraannya, pelaku turun lalu langsung memecah kaca mobil korban dan melarikan diri," tutur AKP Purnomo.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke kepolisian dan tidak sampai satu jam, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian di sekitar Sarkem, Gedongtengen, Yogyakarta.

Purnomo menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku dinilai melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan. Adapun keterlibatan orang lain masih didalami kepolisian. Sedang kerugian dari pengrusakan ditaksir mencapai Rp 2,5 juta.

"Walaupun proses dilanjutkan namun pelaku tidak dilakukan penahanan namun yang bersangkutan wajib lapor hingga pengadilan diadakan," jelas Purnomo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved