Pilkada Yogyakarta

REALTIME NEWS : Dua Surat Suara Berlubang Besar di Gambar Paslon 1 Dinyatakan Tak Sah

Kotak suara berisi 18 surat suara tidak sah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kotabaru akhirnya dibuka

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Kotak suara berisi 18 surat suara tidak sah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kotabaru akhirnya dibuka, Kamis (23/2/2017) sore ini. Dari surat suara tidak sah itu dua surat suara menjadi perdebatan karena terdapat lubang ukuran besar di gambar passangan calon nomor urut 1, Imam Priyono-Ahmad Fadli. Sementara 16 surat suara itu tidak sah karena dicoblos di gambar dua paslon dan ada yang simetris. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kotak suara berisi 18 surat suara tidak sah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kotabaru akhirnya dibuka, Kamis (23/2/2017) sore ini.

Dari surat suara tidak sah itu dua surat suara menjadi perdebatan karena terdapat lubang ukuran besar di gambar passangan calon nomor urut 1, Imam Priyono-Ahmad Fadli. Sementara 16 surat suara itu tidak sah karena dicoblos di gambar dua paslon dan ada yang simetris.

Saat petugas PPK Gondokusuman membuka surat suara pertama, terdapat lubang besar di paslon nomor 1. Pihak paslon 1 pun menilai jika surat suara itu sah dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami menilainya sah. Ini ada lubang besar bekas coblosan karena memang mungkin saking semangatnya mencoblos," kata saksi paslon nomor urut 1, Antonius Fokki Ardianto.

Fokki menjelaskan, saat melakukan pemilihan pun tidak ada orang lain lagi dalam bilik. Sehingga, dimungkinkan coblosan besar ini memang sah karena menggunakan paku yang disediakan oleh KPU setempat.

Sementara saksi dari paslon nomor urut 1, Nurcahyo Nugroho meragukan keabsahan surat suara ini. Menurutnya lubang besar di surat suara paslon nomor 1 tidak sah. Seharusnya, menurut dia jika pemilih menggunakan paku yang disediakan, maka lubang akan simetris dan tidak besar.

"Jadi ini tidak sah. Seharusnya lubang tidak sebesar ini jika menggunakan paku yang disediakan KPU," jelasnya.

Setelah melalui proses yang sangat alot, KPU memutuskan dua surat suara dengan lubang besar itu tidak sah. Dia menjelaskan, saat penghitungan suara di TPS petugas KPPS telah melakukan komunikasi dengan saksi. Apalagi, dalam buku panduan KPPS disebutkan surat suara tidak sah jika tidak dicoblos dengan alat yang disediakan.

"Dari sisi prosedur KPPS sudah sesuai. Mereka sudah menjalankan sesuai SOP. Perbedaan persepsi itu juga sudah diselesaikan di KPPS. Sehingga surat suara itu tidak sah," kata Ketua KPU Wawan Budiyanto.

Adanya keputusan KPU yang menyatakan surat suara ini tetap tidak sah membuat saksi paslon 1 menyatakan keberatan. Termasuk paslon 1 tidak menyetujui angka-angka dalam rekapitulasi di PPK Gondokusuman. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved