Kekerasan dalam Diksar Mapala UII
Enam Jaksa Akan Periksa Berkas Kasus Diksar Mapala UII
Berkas perkara kasus yang menewaskan tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala Unisi UII tersebut baru menyertakan berita acara pemeriksaan (BAP).
TRIBUNJOGJA.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menyiapkan enam jaksa untuk mempelajari berkas dua tersangka kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Hal itu dikemukakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2/2017).
Usai menerima berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Sementara ada enam jaksa yang kami siapkan untuk mempelajari berkas perkara tersebut,” ujarnya.
Heru mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas selama delapan hari.
Selanjutnya, mereka akan mengumumkan hasil penelitian berkas.
“Apakah lengkap P21 atau kita kembalikan, nanti kita pelajari dulu,” katanya.
Berkas perkara kasus yang menewaskan tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala Unisi UII tersebut baru menyertakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara, tersangka dan barang bukti belum diserahkan.
Pihak Sat Reskrim Polres Karanganyar masih menunggu petunjuk berikutnya dari jaksa. (TribunSolo.com/Putradi Pamungkas)
)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/serahkan-berkas-dua-tersangka-kasus-diksar-mapala-uii_20170216_132406.jpg)